Makkah, InfoPublik — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah haji Indonesia menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Salah satu langkah yang diterapkan ialah melarang pelaksanaan ziarah maupun city tour sebelum seluruh rangkaian inti ibadah haji selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ichsan, fase Armuzna merupakan inti dari ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual yang optimal. Karena itu, pemerintah ingin memastikan jemaah tidak mengalami kelelahan akibat aktivitas tambahan di luar rangkaian ibadah utama. “Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi yang saat ini mencapai 38 hingga 44 derajat Celsius. Dalam suhu tinggi seperti itu, aktivitas di luar kebutuhan utama berpotensi meningkatkan risiko dehidrasi, kelelahan, hingga gangguan kesehatan serius bagi jemaah, terutama kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi.
Melalui surat edaran terbaru, pemerintah meminta seluruh jemaah serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak mengagendakan ataupun memfasilitasi kegiatan ziarah dan city tour, baik di luar Kota Madinah maupun Makkah, sebelum fase Armuzna selesai.
Pembimbing KBIHU juga diminta lebih memfokuskan pendampingan pada penguatan manasik, kesiapan ibadah, serta menjaga kondisi fisik dan psikologis jemaah menjelang wukuf.
Di tengah padatnya aktivitas ibadah, pemerintah menilai pengelolaan stamina menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan haji. Banyak jemaah kerap memaksakan diri mengikuti berbagai agenda tambahan tanpa mempertimbangkan kondisi tubuh, padahal fase puncak haji membutuhkan energi besar dan mobilitas tinggi.
Selain pembatasan aktivitas, pemerintah juga memperketat koordinasi pergerakan jemaah. Seluruh mobilitas wajib dilaporkan kepada petugas resmi, baik PPIH kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna memastikan keamanan dan ketertiban selama operasional haji berlangsung.
Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dilaporkan berjalan lancar. Sebanyak 267 kelompok terbang (kloter) dengan total 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah, sementara 109 kloter dengan 42.340 jemaah sudah berada di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Pemerintah juga mulai memberangkatkan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang kedua berasal dari embarkasi LOP-12 dengan total 389 jemaah dan empat petugas.
Kepada jemaah gelombang kedua, Kemenhaj mengimbau agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi di Indonesia guna mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah.
Selain fokus pada kesiapan ibadah, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba berangkat haji menggunakan visa nonresmi. Kemenhaj menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Penggunaan visa ziarah, wisata, umrah, maupun visa lain di luar visa haji resmi dinilai sangat berisiko karena dapat berujung deportasi, penahanan, denda, hingga ancaman keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Di sektor kesehatan, tantangan penyelenggaraan haji tahun ini juga cukup besar. Hingga saat ini tercatat 14.919 jemaah mendapatkan layanan rawat jalan, 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, serta 271 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi.
Sebanyak 72 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kondisi kesehatan jemaah harus terus dijaga secara disiplin.
Pemerintah pun mengimbau jemaah untuk mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Langkah perlindungan jemaah yang dilakukan pemerintah menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang aman, profesional, dan humanis. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat peningkatan kualitas layanan keagamaan serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.