Jakarta, InfoPublik - Tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H/2025 M resmi dibuka mulai hari ini. Hingga penutupan pukul 15.00 WIB, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus.
Tahap perpanjangan pelunasan ini berlangsung dari 17 hingga 21 Februari 2025. Sebelumnya, pada pelunasan tahap pertama, sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji khusus, sehingga menyisakan kuota sebanyak 1.838 jemaah.
“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, sebagaimana dilansir Kemenag di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Nugraha, dari 700 jemaah yang telah melunasi, sebanyak 260 jemaah merupakan jemaah sesuai nomor urut porsi, 44 jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 94 jemaah pendamping lanjut usia, satu jemaah penyandang disabilitas dan satu pendampingnya. Selain itu, ada 300 jemaah yang melunasi biaya haji khusus dengan status cadangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, tahap perpanjangan ini diperuntukkan bagi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem pada tahap konfirmasi dan pelunasan;
- Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia;
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 hingga 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
“Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus dapat dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Proses perpindahan PIN antar-PIHK dapat dilakukan sesuai pilihan jemaah haji khusus di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jemaah,” jelas Nugraha Stiawan.
Dengan dibukanya tahap perpanjangan ini, pemerintah berharap seluruh kuota haji khusus 1446 H/2025 M dapat terisi secara optimal dan memberikan kesempatan bagi para jemaah yang memenuhi kriteria untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.