KKHI Makkah Terima Jemaah Haji Indonesia Alami Cedera
Jakarta, InfoPublik - Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah sudah menerima jemaah haji yang mengalami cedera karena jatuh sebanyak lima kasus.
Masalah kesehatan berupa cedera bukan termasuk penyakit terbanyak saat penyelenggaraan haji, namun perlu diwaspadai karena sangat menghambat jemaah haji untuk menjalankan ibadah.
Selasa, 6 Juni 2023 KKHI Makkah kembali menerima jemaah haji yang mengalami cedera karena terjatuh. Dahlia Binti Awi jemaah haji asal kloter JKS 4 yang berusia 70 tahun mengalami patah tulang di pergelangan tangan kanan.
“Saya kepleset saat berjalan di Masjidilharam. Kata dokter tulang saya patah dan butuh dioperasi. Tapi saya tidak mau dioperasi,” kata Dahlia pada Rabu (7/6/2023).
Dokter spesialis orthopedi di KKHI Makkah Dr. dr. Muhammad Sakti, Sp.OT (K) menjelaskan bahwa diagnosis pasien mengalami patah tulang di bagian distal radius atau pergelangan tangan disertai dengan pergeseran tulang atau dislokasi.
Prosedur tetap penanganan kasus ini adalah melalui operasi pemasangan pen. Opsi kedua yang disarankan oleh dr. Sakti dalam penanganan kasus tersebut yaitu dengan reposisi tulang lalu dilanjutkan dengan pemasangan gips.
“Sebenarnya protapnya harus dilakukan operasi pemasangan pen, hanya saja pasien menolak. Oleh karenanya diambil opsi kedua yaitu mengembalikan tulang ke posisinya kemudian dipasang gips,” kata dr. Sakti.
Ia menyampaikan bahwa lama penyembuhan kasus ini sangat berkaitan dengan usia. Proses perekatan tulang akan lebih cepat kurang lebih dalam waktu satu minggu sudah mulai merekat.
Berbeda dengan pasien yang Lansia, proses perekatan tulang bisa memakan waktu. Secara alami jika tulang manusia patah akan mengeluarkan sejenis lem/getah dan akan mengering kemudian merekatkan tulang bergantung pada usia pasien.
"Jika pasien usia masih muda dalam waktu satu minggu pastinya akan lengket. Namun pada Lansia, perekatan tersebut bisa memakan waktu hingga 4 sampai 5 bulan,” kata dr. Sakti.
Foto: Kemenkes
© Copyright 2026, All Rights Reserved