KPK Periksa Dua Saksi Terkait TPPU dengan Tersangka ED

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 19 April 2024 | 19:59 WIB - Redaktur: Untung S - 156


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

“Jumat (19/4/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Bernard Aryanto (Builder kendaraan klasik), dan Rika Yunartika (Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali juga mengungkapkan, setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. “Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali juga menjelaskan, pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik.