- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 21 November 2024 | 19:03 WIB
:
Penjelasan:
Beredar tangkapan layar pesan WhatsApp berisi Surat Peringatan 1 (SP 1) untuk melakukan pembayaran dan denda atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta.
Faktanya, pesan WhatsApp tersebut merupakan penipuan. KPP Pratama Yogyakarta melalui akun Instagram resminya @pajakyogyakarta, mengklarifikasi bahwa nomor yang beredar tersebut merupakan modus penipuan.
Adapun nomor resmi KPP Pratama Yogyakarta, yaitu (+62) 81216631910. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan KPP Pratama Yogyakarta.
Pesan serupa bisa saja beredar dengan versi kantor pajak wilayah lainnya di Indonesia. Masyarakat diminta waspada.
Kategori: Hoaks
Link counter: