Padang, Infopublik – Pemerintah Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III untuk mempercepat program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga terdampak bencana. Program tersebut mencakup alokasi 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan sekitar 164 unit hunian tetap (huntap).
Selain pembangunan rumah, kerja sama ini meliputi perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penanganan kawasan permukiman kumuh. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian legalitas lahan, penyelesaian administrasi aset, serta pengawasan rumah lama warga yang direlokasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BP3KP Sumatera III Iswanto bersama jajaran dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Iswanto menjelaskan, alokasi 1.400 unit BSPS ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan sekitar 164 unit huntap diperuntukkan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi. Adapun bantuan perbaikan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1–4 berdasarkan data kesejahteraan sosial yang digunakan dalam program.
Menurut Iswanto, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lancar, termasuk dalam penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.
Menanggapi hal tersebut, Fadly Amran menyatakan Pemko Padang siap memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, kepastian status tanah dan kelengkapan administrasi perlu ditangani sejak awal agar pembangunan serta pemanfaatan rumah tidak terkendala persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly.
Kepastian legalitas menjadi aspek penting dalam program perumahan, terutama untuk hunian yang dibangun bagi warga terdampak bencana. Penyelesaian dokumen dan status aset diperlukan agar rumah dapat diserahterimakan serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemko Padang juga akan memperketat pengawasan terhadap lahan dan rumah lama milik warga yang direlokasi ke huntap. Fadly meminta OPD teknis memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik jual beli atau penyewaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan relokasi benar-benar melindungi warga dari risiko bencana, bukan sekadar memindahkan tempat tinggal. Karena itu, pemanfaatan rumah lama dan lahan di kawasan rawan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tegas Fadly.
Ia juga meminta tim terkait memeriksa kondisi fisik rumah lama penerima huntap guna mencegah pembangunan kembali di area rawan bencana. Sosialisasi kepada warga dan pengawasan lapangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan relokasi tetap terjaga. “Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” pungkasnya.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, program perumahan di Padang diharapkan tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, tetapi juga memperkuat penataan permukiman dan mengurangi risiko bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Ia juga meminta tim terkait memeriksa kondisi fisik rumah lama penerima huntap guna mencegah pembangunan kembali di area rawan bencana. Sosialisasi kepada warga dan pengawasan lapangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan relokasi tetap terjaga.
“ Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” pungkasnya.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, program perumahan di Padang diharapkan tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, tetapi juga memperkuat penataan permukiman dan mengurangi risiko bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana.
(Dv)
~ 📤 by Ju