Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana dari yang semula berfokus pada tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana melalui kebijakan jangka panjang, sinergi lintas sektor, serta inovasi pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati dalam sesi diskusi publik pada The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR) di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Raditya mengatakan, kerugian akibat bencana tidak terlepas dari berbagai keputusan pembangunan, termasuk dalam perencanaan tata ruang. Menurutnya, bahaya alam tidak secara otomatis menjadi bencana apabila tidak bertemu dengan keterpaparan dan kerentanan. "Tidak ada yang namanya bencana alam. Hal itu menjadi bencana karena keputusan kita—keputusan yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kritis,” ujar Raditya.
Menurut Raditya Jati, bahaya alam memang tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya dapat ditekan melalui pengurangan keterpaparan dan kerentanan masyarakat serta penguatan kapasitas dalam menghadapi ancaman bencana.
Kerentanan tersebut semakin kompleks seiring dengan meningkatnya ancaman perubahan iklim global. Dalam upaya menjaga kenaikan suhu bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada 2030, Indonesia telah merumuskan kebijakan melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Perubahan iklim juga berpotensi memperkuat dampak bencana, seperti yang terjadi ketika Siklon Tropis Senyar menerjang tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025. “Risiko bersifat sistemik, mengingat dampaknya yang beruntun dan kompleks, serta berinteraksi dengan aktivitas lain seperti pembangunan, urbanisasi, perubahan tata guna lahan, dan meningkatnya keterpaparan,” tambah Raditya.
Menyikapi kondisi tersebut, Raditya menekankan pengelolaan risiko perubahan iklim dan ancaman bencana tidak dapat dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pendekatan yang terintegrasi diperlukan karena berbagai risiko semakin saling terhubung dan dapat menimbulkan dampak beruntun.
Pemerintah menerapkan dua pendekatan utama dalam merespons perubahan iklim dan ancaman bencana, yakni adaptasi dan mitigasi.
Adaptasi diarahkan untuk memperkuat resiliensi pada sektor pangan, air, kesehatan, hingga infrastruktur. Salah satunya melalui Program Kampung Iklim yang berbasis komunitas dan mendorong masyarakat di tingkat desa melakukan berbagai aksi, seperti pemanenan air hujan dan pemanfaatan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan.
Sementara itu, mitigasi diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sektor Forestry and Other Land Uses (FOLU) atau kehutanan menjadi salah satu sektor yang memikul target pengurangan emisi terbesar. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan pemantauan aksi iklim di tingkat daerah.
Dalam penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang melahirkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). Kebijakan tersebut menjadi cetak biru penanggulangan bencana di Indonesia dengan rencana mitigasi jangka panjang hingga 25 tahun. “Tantangannya adalah bagaimana mengimplementasikannya di lapangan dan melibatkan sektor-sektor utama lainnya, karena rencana ini dikoordinasikan dengan kementerian dan sektor terkait lainnya,” tegas Raditya Jati.
RIPB kemudian diturunkan ke dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbarui setiap lima tahun. Rencana tersebut wajib diadopsi oleh pemerintah daerah dan diselaraskan dengan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tantangan Pembiayaan dan Inovasi Pooling Fund
Di tengah kerangka kebijakan yang semakin kuat, implementasi dan pembiayaan masih menjadi tantangan utama. Indonesia yang tercatat sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga di dunia pada 2025 berdasarkan World Risk Report menghadapi kebutuhan pembiayaan pemulihan bencana yang besar.
Sejak tsunami Aceh pada 2004 yang menelan biaya pemulihan hingga Rp50,1 triliun, pemerintah terus mengembangkan strategi pengelolaan pendanaan kebencanaan. Saat ini, dana cadangan bencana dari APBN sekitar Rp5 triliun per tahun dinilai belum mencukupi kebutuhan pemulihan yang rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun. Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan pendanaan sekitar Rp17 triliun setiap tahun.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Kementerian Keuangan mengembangkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Financing and Insurance/DRFI) serta membentuk Pooling Fund Bencana pada 2022.
Dana bersama tersebut tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga diarahkan untuk menghimpun kontribusi dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah. "Hingga 2026, Pooling Fund telah terkumpul sebesar Rp8,3 triliun. Dana ini dikelola untuk dikembangkan, di mana hasil pengembangannya senilai Rp1,3 triliun telah mulai didistribusikan untuk pilot project prabencana dan pembayaran premi asuransi aset negara," kata perwakilan Kementerian Keuangan Tri Achya Ngasuko.
Penguatan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society menjadi bagian penting dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengatasi pola kerja sektoral (silo system) serta menerjemahkan kebijakan nasional menjadi aksi konkret yang didukung pembiayaan memadai.