Seorang penjual menggoreng pisang di kedai Taman Wisata Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (27/7/2019). Untuk menggunakan kedai penjual membayar retribusi sebesar Rp10.000,00 perminggu. Penghasilan dari menjual gorengan sebesar Rp200.000,00 hingga Rp500.000,00 perminggu, tergantung dari banyaknya pengunjung Lombongo. MC Prov. Gorontalo/Haris