Beberapa pekerja di Gedung Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh mengecat tempat parkir pengunjung disabilitas di halaman Kominsa Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/10/2023). Penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan khusus sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. MC Aceh/Wandra