Seorang wisatawan membaca tentang peraturan hak cipta cagar budaya di halaman rumah adat Bubungan Tinggi, di Kabupaten Banjar, Jumat (23/6/2023). Beberapa peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan dijelaskan di antaranya setiap orang dilarang dan merusak bagian - bagian cagar budaya. Rumah adat Bubungan Tinggi merupakan salah satu rumah adat khas suku Banjar yang berhasil masuk ke dalam cagar budaya KemendikbutRistek. MC Kalsel/usu/ARH