Seorang petugas (kanan), membantu membacakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang warga yang akan berbelanja pada pasar murah di halaman kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rabu (30/11/2022). Warga wajib menuliskan NIK dalam formulir pendaftaran pasar murah. Pemerintah Provinsi Gorontalo menyediakan tujuh jenis komoditi pangan yang dijual dengan harga bersubsidi untuk 1.000 warga. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris