Warga beraktivitas setelah melakukan salat Jumat di Masjid At-Tin, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat. Meski dibolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 pelaksanaan tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan. Infopublik/Amiriyandi