BATAS WAKTU BERAKTIVITAS

Unduh Foto - Album: MEI 2020



Seorang aparat Polres Gorontalo Kota berjaga di Jalan Ahmad Yani, Kota Gorontalo, Senin (4/5/2020). Pada hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah ruas jalan utama di Kota Gorontalo sepi. Dalam aturan PSBB ditetapkan batas waktu beraktivitas bagi masyarakat mulai dari pukul 06.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Tengah. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris