Kini, Status Masjid Raya Pekanbaru Jadi Struktur Budaya

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 7 Maret 2018 | 09:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Pekanbaru, InfoPublik – Masjid Raya Pekanbaru yang berada di Jalan Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau sediakalanya merupakan wisata peninggalan sejarah yang sebelumnya berstatus sebagai cagar budaya. Sayangnya, status cagar budaya tersebut kini telah dibatalkan karena masjid bersejarah tersebut telah direnovasi total dan hanya menyisakan 20 persen bangunan asli.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias mengatakan bahwa status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya.

Berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Nurmatias, pihaknya menemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.

"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," kata Nurmatias di Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/3).

Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.

"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," ujarnya.

Ia juga sangat menyayangkan proyek renovasi yang "betabrakan" dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya tersebut. Terlebih lagi, renovasi ini sama sekali tidak dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BPCB maupun mitra kerja.

"Kemarin kan memang tidak ada dikonsultasikan kepada kami, mitra kerja maupun masyarakat secara intens. Sehingga waktu direnovasi ya diubah begitu saja. Kami sayang menyayangkan hal ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Masjid Raya Pekanbaru yang berjarak sekitar 200 meter dari tepi Sungai Siak ini lebih dari 256 tahun silam. Di dalam komplek tersebut juga terdapat makam keluarga Sultan Siak. (MCR/rat/Kus)