:
Oleh MC Kab Agam, Sabtu, 16 Juli 2016 | 20:04 WIB - Redaktur: Tobari - 3K
Agam, InfoPublik - Hutan rakyat yang dikelola kelompok tani (Keltan) di Kabupaten Agam saat ini sudah cukup luas. Diharapkan nantinya, hutan rakyat akan mampu menjadi solusi bagi kelangkaan bahan baku industri pengolahan kayu di daerah itu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Agam, melalui Kabid Kehutanan, Ir. Afniwirman, Jum’at (15/7), di ruang kerjanya.
Menurutnya, hutan rakyat sudah mulai dikelola Keltan di daerah itu sejak tahun 2010. Pada umumnya tanaman yang ditanam merupakan campuran kayu-kayuan dan MPTS.
Saat ini memang kayu-kayuan belum bisa ditebang, karena belum cukup umur, namun beberapa tahun ke depan, pohon di hutan rakyat sudah bisa diolah menjadi bahan bangunan dan industri.
"Kerja sama Keltan pengelola hutan rakyat dengan pengusaha sawmil, diyakini akan mampu menggairahkan industri perkayuan di Agam," ujarnya.
Di daerah itu terdapat 6 unit sawmil. Namun keberadaannya bagaikan karakok tumbuh di batu. bahkan diyakini yang masih mampu bernafas hanya sekitar 3 sampai 4 unit. Penyebabnya, karena kayu yang akan diolah sudah langka.
Kelangkaan kayu disebabkan persediaan pohon di area yang bisa ditebang, sudah nyaris habis. Sementara upaya penanaman pohon nyaris tidak ada oleh warga yang menebang pohon.
Ke depan, diharapkan para pengusaha sawmil melakukan kerjasama dengan pihak Keltan, untuk menanam pohon jenis yang cepat besar, seperti jabon.
Dengan demikian, kayu untuk bahan baku sawmil tersedia, dan petani mendapatkan peluang usaha yang menguntungkan. Pengusaha diharap menyediakan bibit pohon, seperti jabon, dan petani menanamnya di lahan mereka.
Setelah layak panen, pihak penusaha sawmil yang membelinya. Sementara pihak Dinas Hutbun agam akan bertindak sebagai mediator, dan pembina, serta menyediakan tenaga teknis pembukaan kebun dan pemeliharaan tanaman.
Ada pemikiran yang menjadi kendala pengembangan tanaman kayu-kayuan. Kendala tersebut, antara lain kayu lama baru bisa dipanen. Kondisi demikian menyebabkan warga agak enggan berkebun kayu. Setelah kayu bisa dipanen, urusan panennya ribut. Harus mengurus surat-surat ke Dinas Hutbun, atau instansi terkait lainnya.
Sebenarnya, menurut Afniwirman, hal itu tidak benar. Karena di bawah tanaman kayu-kayuan, menjelang tanaman besas dan rimbun, bisa ditanam aneka tanaman cepat panen, seperti jahe, kacang tanah, dan sejenisnya.
Sedangkan kekhawatiran tentang ribetnya urusan setelah kayu bisa dipanen, tidak perlu dirisaukan. Karena semua itu sudah ada aturannya. "Namun bila petani merasa sulit untuk mengurus administrasinya, pihak pengusaha sawmil nanti yang akan mengurusnya," ujarnya pula.
Sementara Kabid Bina Usaha pada Dinas Hutbun Agam Ir Adrinal mengakui kalau pihaknya akan berupaya menyandingkan pihak Keltan pengelola hutan rakyat dengan pengusaha sawmil di daerah itu.
Mereka akan didorong untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan. Dengan demikian, pengusaha sawmil bisa beraktivitas lagi berikut tenaga kerja di sektor itu. Pengelola hutan rakyat pun mendapat pasar yang akan menampung hasil panen memreka. (MC Agam/toeb)