Nusantara
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, KPU bertanggung jawab memfasilitasi Debat Publik bagi para calon.