Nusantara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan uang sebagai alat kampanye oleh pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024. Sebagai gantinya, pasangan calon diperbolehkan memberikan souvenir kepada pemilih, asalkan nilainya tidak melebihi Rp100 ribu.