Nusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada para bakal calon legeslatif (Bacaleg) maupun bacalon DPD RI melalui Partai Politik (Parpol) masing-masing untuk melakukan perbaikan atas kekurangan administrasi selama enam hari terhitung sejak Minggu 6 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023.