:
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 71
Merauke, InfoPublik - Tiga Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke langsung menghirup udara bebas setelah mendapat diskon pidana atau remisi selama dua bulan untuk dua orang dan tiga bulan untuk satu orang sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Ketiga Narapidana yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo memberikan langsung surat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ketiga warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi. Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans menyebutkan bahwa tercatat 356 warga binaan yang bersatus Narapidana dari total 444 orang penghuni Lapas Merauke saat ini.
Namun dari 356 Narapidana tersebut, 277 orang di antaranya yang telah mendapatkan remisi atau diskon pidana dengan remisi umum I sebanyak 274 dengan rincian untuk satu bulan sebanyak 36 orang, dua bulan sebanyak 49 orang, tiga bulan 78 orang, empat bulan 58 orang, lima bulan 46 orang dan enam bulan tujuh orang.
Kemudian remisi umum II sebanyak tiga orang yang bebas murni setelah mendapat potongan pidana dua dan tiga bulan tersebut. Sementara sebanyak 79 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan rincian, 42 orang akan mendapatkan remisi susulan, 16 orang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat, empat orang sedang menjalani pidana subsidair, kemudian 16 orang menjalani penahanan kurang dari enam bulan dan satu orang dicabut pembebasan bersyaratnya.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum I dan remisi umum II kepada para narapidana dan warga binaan.
‘’Ada yang pengurangan pidana, tapi ada juga yang langsung bebas. Kita harapkan setelah remisi ini warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan melaksanakan kehidupan sehari-hari secara normal dan dapat berkonstribusi bagi pembangunan bangsa dan negara dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera minimal di tempat tinggalnya masing-masing,’’tambahnya.(McMrk/02/Ngr/eyv)