Nusantara
Berbicara pemilu tanpa praktik politik uang adalah sebuah keniscayaan yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana salah satu larangan kampanye disitu disebutkan tidak melakukan praktik politik uang, baik bagi calon beserta tim suksesnya. Meskipun terdapat pasal-pasal lain di dalam regulasi tersebut yang melarang peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang, barang dan jasa lainnya. Tentu ini menjadi salah satu tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan pemilu agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.