Pemilu Tanpa Praktik Politik Uang, Sebuah Keniscayaan

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB - Redaktur: Tobari - 39


Sleman, InfoPublik - Berbicara pemilu tanpa praktik politik uang adalah sebuah keniscayaan yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana salah satu larangan kampanye disitu disebutkan tidak melakukan praktik politik uang, baik bagi calon beserta tim suksesnya.

Meskipun terdapat pasal-pasal lain di dalam regulasi tersebut yang melarang peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang, barang dan jasa lainnya.

Tentu ini menjadi salah satu tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan pemilu agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dijumpai Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pararta Guna, Adnan Nurtjahjo di Padukuhan Watulangkah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (16/10/2023).

Menyongsong pelaksanaan tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum serentak 2024 yang akan dimulai pada tanggal 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024 maka Bawaslu Kabupaten Sleman telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilihan umum khususnya praktik politik uang yang pasti muncul pada setiap pesta demokrasi lima tahunan.

Terkait dengan politik uang ini Bawaslu Kabupaten Sleman bersama relawan merasa sangat prihatin melihat kondisi masyarakat yang begitu pragmatis dan transaksional pada Pemilu tahun 2014 sehingga muncul keinginan dari sebagian masyarakat terutama kalangan generasi muda supaya ada tindakan nyata untuk memberantas praktik politik uang.

Selanjutnya, pihaknya telah merumuskan rancangan program bahkan melalui semangat kalurahan anti politik uang yang sudah digelorakan sejak tahun 2019 lalu saat pertama kali merintis Kalurahan Sardonoharjo di Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Candibinangun di Kapanewon Pakem.itu adalah bentuk ikhtiar atau upaya bersama Bawaslu Kabupaten Sleman dengan melakukan gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu menolak praktik politik uang.

“Saat ini di perhelatan pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman ingin membangkitkan kembali dan memperluas kegiatan serupa di tiga desa lainnya yaitu Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman, Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir, serta Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping. Harapannya kedepannya semakin diperluas lagi bahkan bisa menjangkau 86 kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten sleman. Meskipun disisi lain kita sangat paham bahwa yang namanya praktik politik uang itu sudah membudaya,” terang Arjuna.

Menurutnya, dalam upaya membangun budaya masyarakat menolak praktik politik uang menghadapi tantangan yang semakin berat. Namun, bukan berarti gerakan pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat terkait dengan praktik politik uang ini tidak dilakukan. Hal tersebut harus terus dilakukan.

Karena ikhtiar sekecil apapun untuk membangun budaya-budaya baru sebagai antitesa dari budaya politik uang yang selama ini membudaya di Tengah masyarakat, suatu saat harapannya bisa dicegah bahkan diminimalisir atau dihilangkan.

Sehingga ke depan sistem demokrasi yang akan diwariskan kepada generasi selanjutnya adalah sistem demokrasi yang benar- benar sudah sesuai dengan pakem demokrasi yang tidak lagi melakukan praktik-praktik culas dalam demokrasi.

Sehingga prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diamanahkan oleh konstitusi negara Indonesia bisa dapat dilaksanakan dengan baik melalui sistem demokrasi yang sehat.

Arjuna menganalogikan ada sebuah teori dalam ilmu hukum terkait dengan tujuan hukum yaitu selain untuk mewujudkan kepastian, hukum juga harus bisa memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.jika diturunkan manfaat hukum yaitu budaya hukum.

Jadi bagaimana hukum itu bisa bermanfaat bagi masyarakat membuat budaya hukum baru di masyarakat ditujukan untuk mencegah atau mematahkan budaya hukum yang lama yaitu yang menganggap wajar praktik politik uang.

Karena itu dalam proses penegakannya Bawaslu Kabupaten Sleman lebih mengedepankan sebuah terobosan progresif bagaimana seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu tidak hanya masyarakat sesungguhnya tetapi juga peserta pemilunya sebagai pihak yang berkontestasi dalam pemilihan umum tersebut diajak bersama-sama bagaimana bisa membentuk budaya yang baru.

“Nah, Upaya yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan sosialisasi yang serupa terhadap peserta pemilu dengan mengabarkan bahwa tidak membenarkan adanya praktik politik uang dalam pemilihan umum melalui bentuk yang beragam,” lanjut Arjuna.

Bawaslu Kabupaten Sleman selanjutnya senantiasa akan mengingatkan kepada peserta pemilu melalui upaya-upaya pencegahan pada setiap tahapan pemilu agar peserta pemilu peduli untuk tidak melakukan praktik politik uang di tengah masyarakat selama proses tahapan pemilu berlangsung.

Hal itulah bagian dari usaha yang dilakukannya dengan berharap diwaktu ke depan tidak hanya masyarakatnya yang sadar terkait dengan menolak praktik politik uang tetapi diharapkan peserta pemilu juga memiliki semangat yang sama untuk menolak praktik politik uang ketika mereka berkampanye saat berkompetisi dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.

Adapun sikap Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran politik uang yaitu sebagai penyelenggara pemilu sudah diatur dengan asas penyelenggara pemilu salah satunya mereka harus mandiri tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apapun.

Ketika ada praktik-praktik curang atau tergoda oleh politik uang maka patut dicurigai telah melanggar kode etik.

Selain kode etik di dalam undang-undang pemilihan umum pun diatur mengenai pasal-pasal pidana terkait dengan perilaku atau tindakan penyelenggara yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, maupun berpihak kepada salah satu peserta pemilu beserta ancaman pidana pemilunya.

Jadi, selain kode etik yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bisa diproses pidana. Karenanya Bawaslu Kabupaten Sleman selalu menghimbau agar penyelenggara pemilu baik di internal pengawas sendiri maupun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara teknis tahapan agar memiliki semangat yang sama dengan tidak melakukan praktik-praktik curang dalam pemilu.termasuk politik uang ataupun manipulasi suara.

Sehingga harapannya bisa menjadi pedoman bersama baik di tubuh Bawaslu maupun KPU untuk menolak praktik politik uang dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Kemudian, merujuk pada tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, maka pengawasan dibagi menjadi dua dimensi yaitu pencegahan dan penindakan.

Tentu upaya-upaya pencegahan merupakan hal utama yang harus kami lakukan di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan dengan beragam variasi dan metodenya. Harapannya adalah dengan banyaknya aktivitas pencegahan dapat meminimalisir potensi potensi pelanggaran.

Terlebih Bawaslu mempunyai indeks kerawanan pemilu yang dipotret dalam penyelenggaraan pemilihan yang lalu agar mengetahui cara melakukan proses pencegahan guna menutup semua potensi pelanggaran supaya tidak terjadi pada pemilihan umum serentak maupun pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Harapannya pemilu di wilayah Kabupaten Sleman dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman damai, kondusif dan berintegritas sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh pihak, tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh penyelenggara sendiri.

“Makanya kepedulian dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu harus kita bangun, baik dari peserta, dari masyarakat maupun dari penyelenggara sehingga semuanya bisa berkolaborasi untuk menciptakan suatu pemilu yang benar-benar berjala secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta hasil pemilu diterima oleh seluruh pihak,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)