- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 22:05 WIB
: Kantor Kemkomdigi Jakarta (Agus Siswanto/Ditjen KPM Kemkomdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 24 Maret 2025 | 15:54 WIB - Redaktur: Untung S - 77
Jakarta, InfoPublik – Tim Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat jumlah konten negatif yang diblokir atau di takedown pada periode 2016 hingga 23 Maret 2025 mencapai 9.1261.526 konten.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto menjelaskan, langkah tegas ini diambil guna membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang dapat merusak generasi muda bangsa.
“Konten negatif yang diturunkan (take down) tersebut terdiri dari 6.797.232 konten pada situs dan 2.464.294 konten di media sosial (medsos),” ujar Marroli J. Indarto, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Data tim patroli siber Kemkomdigi, mengungkapkan konten perjudian mendominasi dengan jumlah mencapai 5.265.443 konten, disusul pornografi 1.474.311 konten, HKI 28.657 konten, dan Penipuan 19.817 konten.
Selain itu, Marroli mencatat ada juga berbagai jenis konten lainnya yang diblokir, yakni Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor, Terorisme atau Radikalisme, Pelanggaran Keamanan Informasi, SARA, Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus, Berita Bohong atau Hoaks, hingga Perlindungan Data Pribadi.
Di media sosial, Tim Patroli siber berhasil menangani berbagai konten negatif pada platform-platform besar seperti X (Twitter), Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok.
“Platform X tercatat memiliki 1.437.855 konten yang telah dihapus, Meta memiliki 753.733 konten yang terblokir, File Sharing sebanyak 186.414 konten, Google 52.374 konten, hingga TikTok 13.220 konten,” ungkapnya.
Hampir 1,2 Juta Konten Perjudian Online Diblokir
Lebih lanjut Marroli mengatakan, Tim Patroli siber Kemkomdigi telah menangani hingga 1.193.075 konten perjudian online sejak masa jabatan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yakni pada periode 20 Oktober 2024 - 3 Maret 2025.
Jumlah konten perjudian yang diblokir pada lima bulan ini mencapai lebih dari dua ratus ribu jika dirata-rata per bulan, yang tersebar di berbagai platform digital, yakni 1.082.683 di Situs + IP, 49.098 di Meta, 38.151 di File Sharing, 14.034 di Google atau YouTube, 8.004 di X, 413 di TikTok, 684 di Telegram, tujuh di Line, dan satu di App Store.
“Pada periode 20 - 31 Oktober 2024 ada 187.297 konten, 1 - 30 November 2024 ada 250.475 konten, 1 - 31 Desember 2024 ada 230.686 konten, 1 - 31 Januari 2025 ada 234.165 konten, 1 - 28 Februari 2025 ada 174.624 konten,” ungkapnya.
Selain itu Kemkomdigi mencatat jumlah konten yang ditangani sejak awal Ramadan, yani 1 - 23 Maret 2025 mencapai 115.828 konten.
Oleh karenanya, Marroli meminta Masyarakat untuk segera melaporkan temuan terkait promosi atau konten negatif melalui beberapa saluran yang disediakan oleh Kemkomdigi, seperti website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bersih dari konten yang merugikan, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan konten negatif lainnya,” pungkas Marroli J. Indarto.