Operator Selular Diminta Awasi Penyalahgunaan Transfer Pulsa untuk Cegah Judi Online

: Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 3 Desember 2024 | 21:16 WIB - Redaktur: Untung S - 183


Jakarta, InfoPublik – Operator telekomunikasi seluler diminta memperketat pengawasan transaksi atau transfer pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Meutya juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online dan akan menerapkan regulasi lebih ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Dia menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus dan bahaya judi online dari operator seluler karena dinilai efektif menjangkau masyarakat luas.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tegasnya.

Menurut Meutya, Kemkomdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Namun, kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama periode Januari–September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tandas Menkomdigi.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:20 WIB
Kemkomdigi Perketat Pencegahan Judi Online Bersama PPATK dan Operator Seluler
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 2 Desember 2024 | 15:35 WIB
Kemkomdigi-KPAI Perkuat Kolaborasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 1 Desember 2024 | 23:40 WIB
Menkomdigi: Dai Berperan Penting dalam Memerangi Judi Online