- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 26 November 2024 | 19:39 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi ( Farizzy Adhy Rachman/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 20 September 2024 | 23:21 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik – Praktik illegal judi online dinilai menjadi salah satu tantangan baru serius dalam era transformasi digital yang mengancam perkembangan generasi muda di masa mendatang,
“Dari sekian banyak tantangan (dalam transformasi digital), judi online merupakan ancaman serius bagi perkembangan generasi muda kedepan,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara Puncak Perayaan Kominfo Karnaval 2024 di Lapangan Anantakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).
Budi Arie mengatakan, untuk menghadapi tantangan di era transformasi digital ini diperlukan kolaborasi serta sinergi yang lebih erat
Oleh karena itu, seluruh satuan kerja Kementerian Kominfo diminta terus melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan konsisten.
“Dalam hal ini kita telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Menurut Budi Arie, dalam waktu satu tahun dua bulan sejak dirinya dilantik sebagai Menkominfo, pihaknya telah berhasil menutup akses 3,5 juta konten perjudian online.
Selain itu, Kementerian Kominfo menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa hingga kelompok emak-emak dalam meningkatkan ektifitas dalam mengkampanyekan bahaya judi online.
“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat,” lanjut Budi Arie.
Dia juga mengungkapkan adanya upaya penguatan sistem oleh Kementerian Kominfo dalam melakukan deteksi dan pemblokiran terhadap situs dan konten terkait judi online.
“Dari sisi penguatan sistem kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif judi online,” kata Menkominfo menandaskan.