- Oleh Wandi
- Jumat, 22 November 2024 | 18:40 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo (foto: Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 22 September 2023 | 07:08 WIB - Redaktur: Untung S - 71
Jakarta, InfoPublik – Penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) diminta ikut memerangi judi online atau judi slot dengan menutup semua nomor dan akun yang menfasilitasinya.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).
Menurut Menteri Budi Arie, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk mengatak bekerjasama memerangi judi slot.
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.
Budi Arie Setiadi menegaskan, Kementerian Kominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Kementerian Kominfo juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi slot, sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023,
Selain itu, Menkominfo mengaku telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Koordinasi juga dilakukan dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap dia.
Menkominfo menambahkan, dalam bidang penegakan hukum, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Sekedar informasi, Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.