- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:29 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi, saat Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 20 September 2023 | 17:17 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 80
Jakarta, InfoPublik – Jumlah konten negatif, termasuk konten judi online atau judi slot yang sudah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di ruang digital tercatat mencapai 3.761.730 konten sejak 2018 hingga 17 September 2023.
“Dari 2018 hingga 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," ungkap Menkominfo, Budi Arie Setiadi, saat Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini turut dihadiri Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni, seluruh anggota Komite 1 DPD RI, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Budi Arie, dalam rentang waktu dua bulan, yakni pada 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani 200.216 konten negatif.
“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” tuturnya.
Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online di seluruh platform media.
Hal ini termasuk menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online pada 14 September 2023 lalu.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” tegas dia.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online, melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia (SDM) untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," pungkas Menkominfo.