Kandungan Senyawa Kimia Berbahaya di Balik Penarikan 102 Obat

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 24 Oktober 2022 | 06:00 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 3K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan menarik 102 obat yang diduga mengandung senyawa kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether. Sejumlah obat itu ditarik setelah Kementerian Kesehatan memeriksa 156 anak yang mengonsumsinya dan berakhir dengan gangguan ginjal.

"Dari 156 itu, kita sudah ketemu 102 obat yang ada orang yang kena ini (gangguan ginjal akut) jenisnya sirop," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Daftar obat itu tidak memuat nama-nama pabriknya. Karena itu daftar ini bersifat sementara. Daftar bisa berkurang ketika produsen obatnya bisa membuktikan produknya tidak mengandung senyawa berbahaya bagi ginjal. "Obat-obat ini akan kita larang diresepkan dan dijual," ujar Budi.

Senyawa-senyawa kimia itu biasa digunakan untuk pelarut cat dan pendingin radiator kendaraan.

Senyawa kimia ini mampu membuat ginjal tidak berfungsi. Ketiga senyawa tersebut dapat memicu asam oksalat dalam tubuh dan selanjutnya menjadi kristal di dalam ginjal.

"Kalau masuk ke ginjal jadi kristal kecil tajam-tajam sehingga rusak ginjalnya," kata Budi.

Menurut Menteri Budi, dari hasil pemeriksaan, tujuh dari 11 balita yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ternyata ditemukan senyawa kimia itu. "Ternyata ginjal-ginjalnya rusak karena adanya asam oksalat," katanya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan juga melarang penjualan seluruh obat sirop di apotek dan melarang dokter untuk meresepkan obat sirop hingga penelusuran atau pengujian selesai.

Untuk memastikan, kata Budi, 102 obat itu diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apakah obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, obat ini akan dilarang diresepkan dan dijual.

Namun 102 obat yang ditarik Kementerian Kesehatan ini berbeda dengan yang telah ditarik peredaraannya oleh Badan POM. Saat ini Badan POM telah menarik lima obat sirop. Badan POM memastikan lima siro itu mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Kelima obat itu adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex
Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kelima obat itu dilarang diedarkan dan dikonsumsi setelah Badan POM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022. BPOM menginstruksikan agar kelima obat dimusnahkan.

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia memang terus bertambah. Korban juga terus berjatuhan. Dari data Kementerian Kesehatan per Jumat (21/10/2022), jumlah kasus gangguan ginjal akut mencapai 241 kasus dari 22 provinsi. Dari seluruh kasus ini jumlah kematian mencapai 133 kasus alias telah menembus 55 persen.

Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dalam tiga bulan terakhir. "Naiknya pesat sekali," ujar Menteri Budi.

Mereka yang terkena gangguan ginjal, menurut data Kementeria Kesehatan, didominasi balita yaitu 153 kasus (1-5 tahun). Disusul 37 kasus (6-10 tahun), 26 kasus (<1 tahun), dan 25 kasus (11-18 tahun).(*)

(Petugas Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022). Sidak tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh apotek mengenai larangan penjualan sejumlah obat sirup terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/11891 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.)