Aturan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api dan Pesawat

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:32 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 3K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi pengguna jasa angkutan udara dan perkeretaapian. Salah satu aturan itu menyebut, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE Nomor 84 Tahun 2022 disebutkan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a). Wajib vaksin ketiga (booster)
b). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a). Wajib vaksin kedua.
b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan ini mulai berlaku 30 Agustus 2022.

Sementara untuk aturan perjalanan menggunakan pesawat udara berlaku aturan sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Persyaratan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 5 September 2022. Selama masa PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM ini, menurut Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional. "Kami berharap seluruh pemangku kepentingan terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal, Selasa (30/8/2022).

Penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar. Menurut Safrizal, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.