Pam Swakarsa, Bukan Angkatan Kelima

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 28 Januari 2021 | 10:59 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 1K


Jakarta, InfoPublik - Bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo, Rabu (27/1/2021) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Polri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri ini dilantik setelah ia lolos menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (20/1/2021). Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini anggota Komisi III yang menguji secara aklamasi menyatakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini layak menjadi Kepala Polri.

Ada beberapa hal yang menarik yang diungkapkan alumni Akpol 1991 ini saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi Hukum DPR itu. Salah satunya rencana dia menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Pam Swakarsa adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata pria kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 itu.

Nantinya Pam Swakarsa yang dikehendaki Sigit itu akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Sehingga Pam Swakarsa itu bisa tersambung dengan petugas-petugas kepolisian.

Gagasan Sigit itu langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya YLBHI. Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, program Pam Swakarsa itu mengingatkan masyarakat pada era Orde Baru. Di mana saat itu, Pam Swakarsa dibentuk untuk menghadapi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada 1998.

Menurut dia, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih. “Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan," kata dia.

Kekhawatiran itu langsung ditepis Mabes Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Pam Swakarsa yang dimaui Sigit itu akan sangat berbeda dengan masa Orde Baru.

Pembentukan pasukan, kata Rusdi, akan mengikuti kebutuhan wilayah setempat. Mereka juga akan mendapat pengawasan dari kepolisian.

"Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," kata dia.

Rusdi pun menerangkan, bentuk Pam Swakarsa juga akan beragam. Pertama, pasukan ini akan diisi petugas pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan, bisa pula di permukiman masyarakat.

Kedua, satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

Ketiga, Polri mengakomodasi kearifan lokal di antaranya seperti Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi.

Penjelasan Rusdi itu bisa kita sebut bahwa Pam Swakarsa bukanlah angkatan ke-5. Istilah yang mengacu pada urutan matra dalam tubuh kemiliteran (Angakatan Darat, Angkatan Laut, Angakatan Udara, Kepolisian).

Gagasan Lama
Sesungguhnya gagasan menghidupkan kembali Pam Swakarsa yang dilontarkan Sigit itu bukan barang baru. Rencana itu sudah digagas pendahulunya, Jenderal Idham Azis.

Idham pada 5 Agustus 2020 pernah meneken Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Dalam Peraturan itu disebutkan:

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa, yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

2. Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Satpam; dan
b. Satkamling.

3. Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

4. Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Pembentukan Pam Swakarsa ini merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dari pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Kapolri itu jelas terlihat Pam Swakarsa saat ini berbeda dengan Pam Swakarsa 1998.

Pengaturan itu menjadi penting karena Pam Swakarsa memiliki beberapa berfungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat. "Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri," katanya.

Wajah Pam Swakarsa 1998
Pembentukan Pam Swakarsa tahun itu memang syarat muatan politis. Kelompok ini dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa pada tahun 1998.

Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan pengunjuk rasa yang menentang Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Pasukan ini sudah mulai terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat sebelum pelaksanaan Sidang Istimewa MPR.

Tak hanya mengamankan gedung DPR/MPR Senayan, mereka juga menjaga sejumah tempat yang dianggap potensial dijadikan aksi mahasiswa. Seperti Tugu Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) waktu itu menyebut Pam Swakarsa saat itu menggunakan bambu runcing sebagai senjata untuk menghalau demonstran.

Data Kontras menyebut, mereka menemukan 40 bambu runcing dari kawasan Taman Ismail Marzuki, 132 bambu runcing di Tugu Proklamasi. Juga ada sebuah pedang samurai, satu batang besi bengkok, empat ikat kepala, dan selembar sapu tangan.

Dari dua kondisi itu bisa dilihat, Pam Swakarsa yang dimaui Sigit akan berbeda dengan Pam Swakarsa 1998. Seperti komitmen Sigit usai dilantik menjadi Kapolri yang menyebut ingin menjadikan Polri menjadi institusi yang lebih baik, sesuai harapan masyarakat.

(Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberi hormat usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)