Hari Ini, Kementerian PANRB Tetapkan 13 Pengelola Pengaduan Pelayanan Terbaik

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 9 Desember 2019 | 10:01 WIB - Redaktur: Admin - 257


JPP, JAKARTA – Usai melewati sejumlah tahapan seleksi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan sekaligus memberikan penghargaan kepada 13 pengelola pengaduan pelayanan terbaik. Pemberian penghargaan ini akan dilakukan pada hari ini, Senin (9/12/2019) di Jakarta.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan kompetisi yang didukung oleh The United States Agency for International Development (USAID) ini bertujuan membangun komitmen instansi pemerintah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Kementerian PANRB mendorong peningkatan pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan yang partisipatif dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan.

“Melalui ajang ini, kami harapkan seluruh instansi pemerintah terpacu meningkatkan pelayanan publik dengan melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik,” ujar Diah di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019. Perbedaan utama kompetisi SP4N-LAPOR! 2019 dibanding tahun lalu adalah jenis peserta yang diperkenankan mendaftar diperluas.

Di tahun sebelumnya, peserta hanya berasal dari kementerian, lembaga, pemda, BUMN, dan BUMD. Kini, kompetisi diikuti pula oleh unit pelaksana pelayanan publik lainnya, termasuk di dalamnya unit pelaksana pelayanan publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Total peserta Kompetisi SP4N-LAPOR! 2019 mencapai 312 instansi, mengalami peningkatan 92,5 persen dibandingkan jumlah peserta tahun lalu, yakni 162 instansi. Peserta itu terdiri atas 187 pada kategori instansi pemerintah dan 165 pada kategori Unit Pelayanan Publik (UPP).

Diah mengungkapkan banyaknya keikutsertaan kompetisi tersebut juga seiring dengan peningkatan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari peserta. Menurutnya, animo peserta kompetisi semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

“Instansi yang tahun sebelumnya masuk dalam kategori yang baik, tahun ini ternyata cukup banyak yang mengelaborasi, meningkatkan inovasi, dalam rangka menjaga sistem ini agar dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap instansi pemerintah diharapkan mampu menerima kritik, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

"Hal ini agar dapat memperbaiki pelayanan publik, dan tentu juga dengan data-data yang ada dapat memberikan masukan dari sisi kebijakan,” ungkapnya.

Proses kompetisi dimulai sejak instansi pemerintah mulai mendaftarkan diri pada 23 September hingga 11 November 2019.

Selanjutnya, pada 11 hingga 13 November 2019 tim evaluasi Kementerian PANRB melakukan verifikasi formulir self-assessment beserta bukti-bukti pendukungnya. Berdasarkan verifikasi tersebut, dipilih 40 terbaik yang terdiri dari 30 pada kategori instansi pemerintah dan 10 pada kategori UPP.

"Top 40 tersebut wajib mengikuti tahap wawancara di hadapan dewan juri untuk kemudian ditentukan 13 terbaik," jelas Diah.

Proses penjurian dan wawancara diadakan pada 25-28 November 2019. Dewan juri terdiri dari Menteri PANRB periode 2011-2014 Azwar Abubakar, General Manager Media Services Berita Satu TV Adi Prasetya, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, Akademisi Meuthia Ganie-Rochman, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi, dan Direktur Program dan Produksi iNews Sulaeman Sakib.

Azwar yang juga menjadi Ketua Tim Dewan Juri ini mengatakan peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dinilai semakin baik dan beragam dari tahun sebelumnya. Masyarakat di era digital mengharapkan sistem pengaduan yang tidak berbelit dan cepat.

"Dengan adanya pelayanan publik berbasis digital, bisa meningkatkan transparansi yang berujung pada clean government,” jelasnya.

Terlebih, pemerintah telah mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib diikuti seluruh lapisan pemerintahan. Digitalisasi pemerintahan, termasuk dalam mengelola pengaduan, akan mendorong clean government. "Betul-betul bisa mendorong reformasi, mendorong clean government dan good governance," tegasnya.

Sementara itu, anggota juri yang lain, Sularsi, mengatakan pengaduan pelayanan yang diterima oleh instansi pemerintah digunakan untuk menciptakan terobosan dan memperbaiki pelayanan.

“Melihat apa yang disampaikan para peserta yang mengikuti kompetisi, mereka bukan anti kritik lagi, mereka justru menerima feedback dari masyarakat agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan memanfaatkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai media komunikasi,” ujarnya. (prb)