Pemerintah Masih Mempertimbangkan Perppu KPK

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 9 Desember 2019 | 18:47 WIB - Redaktur: Admin - 229


JPP, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah masih melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Persoalannya, undang-undangnya (UU No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sendiri belum berjalan. Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru, nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut Kepala Negara sampaikan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Presiden lebih lanjut memberi contoh, yakni yang pertama, penindakan dinilainya perlu. Tapi, menurut Presiden, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi.

"Yang kedua, hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Jangan sampai proses rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.

Ketiga, Presiden berharap ada fokus. Jadi jangan semuanya dikerjakan sehingga tidak akan menyelesaikan masalah.

“Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi, sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.

Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurut Presiden, harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu.

"Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkap OTT. Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya," terangnya.

Oleh sebab itu, menurut Presiden, dirinya nanti akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan sistem, perbaikan sistem, dan yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.

Sebelumnya, saat menjawab wartawan mengenai hukuman mati bagi koruptor yang tidak sempat dijawabnya saat berdialog dengan siswa-siswi SMKN 57 Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan, kalau masyarakat memang berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidana tipikor itu dimasukan.

“Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” kata Presiden seraya menambahkan kalau dikehendaki masyarakat pemerintah bisa saja yang mengambil inisiatif. (stkb)