Menkominfo: UU PDP Segera Dikeluarkan

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 9 Desember 2019 | 23:00 WIB - Redaktur: Admin - 236


JPP, JAKARTA - Indonesia pada tahun 2020 mendatang harus telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Optimisme ini muncul karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas rancangannya,  sehingga regulasi itu tinggal menunggu diluncurkan saja.

Hal ini ditegaskan Menkominfo Jhonny G. Plate pada acara Forum Pimpinan Redaksi Media Nasional bertajuk "Diskusi Bareng Bang Jhonny" di Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Kita perlu regulasi yang memayungi dengan benar data severeignity atau kedaulatan data," kata Bang Jhonny, sapaan akrab Menkominfo. 

Dijelaskannya, tugas pemerintah untuk membangun infrastruktur sudah dilakukan dengan luar biasa, termasuk infrastruktur telekomunikasi dan digital yang dibangun dengan sungguuh-sungguh.

"Palapa Ring 12.000 kilometer,  Fiber optik 330.000 kilometer, ribuan BTS. Kita menggunakan lima satelit HTS dan kita akan deploy lagi satelit-satelit baru," katanya.

Menurutnya, Indoneisa adalah bangsa besar. Untuk itu infrastruktur yang besar itu juga diperlukan.

“Kita masih harus deploy the last mile. Kita ingin internet di wilayah terluar dan terdepan setidaknya 10 MBps. Setelah semua di-deploy, kita bisa menuju ke kecepatan internet 30Mbps," katanya.

Setelah adanya UU PDP, langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan data center. Dikatakan Menkominfo langkah tersebut akan diawali dari pemerintah di mana ada puluhan ribu data center yang perlu diintegrasikan.

"Hal ini karena perlindungan data, kecepatan, dan akurasi data adalah hal yang sangat strategis. Data memiliki nilai yang lebih besar dari minyak dan gas," kata Menkominfo. (ip/DF/Vira)