SKB 11 Menteri untuk Melindungi ASN Dari Radikalisme dan Ada Mekanisme Pembelaan Diri

:


Oleh Wisnubro, Selasa, 10 Desember 2019 | 13:46 WIB - Redaktur: Admin - 547


JPP JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparat Sipil Negara 11 Kementerian/Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Beleid ini justru untuk melindungi ASN dari pengaruh radikalisme atau ekstremisme maupun tudingan fitnah dari masyarakat.

"Untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrem yang mengancam integritas nasional kira. Ada mekanisme yang tidak bisa sembarangan ASN dicap radikal dan dihukum," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakkir.  

Demikian diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri" di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Mudzakkir, SKB Penanganan Radikalisme ASN ini tidak mengatur norma baru tapi lebih menguatkan aturan yang ada. Terlebih sekarang ada kesan penerbitan SKB karena muncul pemberitaan banyaknya ASN di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terindikasi radikalisme.

"Sejatinya ini adalah penguatan regulasi yang sudah ada seperti Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. SKB ini mengingatkan nilai-nilai dasar PNS agar setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Termasuk di dalamnya bersumber dari PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," urai Mudzakkir.

Mudzakkir menerangkan, mengacu pada SKB 11 menteri tersebut perilaku ASN yang diduga terindikasi radikalisme tersebut bisa melaporkan ke portal aduanasn.go.id yang dikelola Kementerian Kominfo. Para pelapor tidak bisa sembarangan memberikan aduan tanpa dilengkapi bukti yang kuat.

"Melalui portal aduan ini, identitas akun pelapor harus clear dengan e-mail dan NIK. Harus dilengkapi dengan foto dan video," jelas Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPANRB.

Apakah ada mekanisme pembelaan diri bagi ASN? Mudzakkir menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam PP No 53/2010. Ketika ada dugaan ASN yang melanggar disiplin berat maka akan dibentuk tim khusus (TaskForce). Tugas Task force ini yang meneliti dan memvalidasi laporan itu setelah itu yang bersangkutan dipanggil.

"Bagi yang sudah telanjur diperkarakan namun dinyatakan bersih ada juga mekanisme menggugat ke PTUN. Jadi tidak ada kesewenang-wenangan," tukas Mudzakkir.

Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani bersama oleh wakil kementerian/lembaga pada 12 November 2019 di Jakarta.

Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya dari Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Rosarita Niken Widiastuti dan Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.

Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).(kwb/jpp)