Menko Polhukam Harap Tak Ada Industri Hukum di Satgas Saber Pungli

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 10 Desember 2019 | 17:52 WIB - Redaktur: Admin - 390


JPP, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap di dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tidak ada industri hukum, di mana hukum bisa dibuat-buat atau direkayasa.

Ia pun meminta agar Satgas Saber Pungli membantu pemerintah dalam mencegah pungutan liar dan membuat negeri ini lebih baik.

“Saya berharap di saber pungli tidak ada industri hukum, tidak ada orang atau pengusaha yang menggunakan saber pungli untuk minta penurunan pajak. Tolong dibantu agar negara ini baik. Negara ini kaya asal birokrasinya jujur,” tegas Menko Polhukam saat memberikan pengarahan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Bogor, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).

Menko Polhukam menyingung mengenai korupsi dan pungli yang kerap dijadikan sebagai budaya. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak tepat karena korupsi dan pungli adalah perbuatan kriminal.

“Korupsi itu kejahatan bukan budaya. Ada yang menulis, salah besar korupsi itu budaya, korupsi itu kriminal, pungli kriminal,” kata Menko Polhukam.

Ia pun bercerita bahwa pada pertengahan tahun 1950-an, praktik korupsi di Indonesia sangat jarang terjadi dibanding era reformasi. Menurutnya, pada saat itu seseorang melakukan korupsi karena kebutuhan, berbeda dengan saat ini yang dilakukan by grade di mana justru orang-orang kaya yang melakukannya.

“Di zaman awal kemerdekaan korupsi dilakukan karena dua hal, pertama karena terpaksa dan kedua kalau korupsi diadili betul, penegakan hukumnya bagus. Menteri Agama KH Wahib Wahab dipenjara, Menteri Kehakiman juga, karena pada waktu itu hukum kita otonom, demokrasinya bagus,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam juga meminta Satgas Saber Pungli mengevaluasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Mengingat, Perpres tersebut sudah berjalan selama tiga tahun.

“Usulannya apakah harus diberhentikan, dipertahankan dengan tetap terus melakukan sinergi, atau menjadi diperkuat. Tapi harus ada evaluasi terhadap Perpres ini,” tandas Menko Polhukam. (pol)