Tingkatkan Pelayanan, PANRB Dorong Instansi Bangun Komunikasi dan Kolaborasi

:


Oleh Norvan Akbar, Jumat, 13 Desember 2019 | 07:57 WIB - Redaktur: Admin - 264


JPP, JAKARTA – Sebanyak 23 kementerian dan lembaga mendapatkan predikat pelayanan prima dan sangat baik pada hasil evaluasi pelayanan publik 2019.

Untuk meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginginkan kementerian dan lembaga membangun komunikasi dan kolaborasi lintas instansi.

“Saya berharap agar kita dapat membangun komunikasi dan kolaborasi lintas instansi agar tidak terjadi silo ataupun ego sektoral dalam pemberian pelayanan. Pimpinan memegang peranan penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di unitnya masing-masing,” ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Jufri Rahman.

Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan sambutan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada acara Penyampaian Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga Tahun 2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Disampaikan, perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik saat ini menganut paradigma new public service dimana masyarakat merupakan pusat dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. Diharapkan pemerintah harus mampu membaca dan menjawab keinginan dan harapan masyarakat sehingga pelayanan publik mendapatkan kepercayaan masyarakat, yang mana merupakan modal utama dalam kelangsungan pembangunan bangsa.

Dalam sambutannya, Menteri Tjahjo mengajak para pimpinan instansi yang merupakan motor penggerak untuk menggali inovasi demi terwujudnya perbaikan kualitas pelayanan pada instansi masing-masing. Selain itu, para pemimpin juga dituntut untuk memiliki komitmen.

“Mereka harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntun dan memberi motivasi bagi jajarannya agar bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional dalam melakukan perbaikan pelayanan,” katanya.

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati 9 Desember lalu, Menteri Tjahjo juga mengimbau untuk menghindari semua tindak korupsi.

“Korupsi adalah musuh utama birokrasi karena mampu menghambat pembangunan, menyebabkan kesenjangan, dan merusak mental serta prinsip-prinsip penyelenggaraan good governance,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi bidang Pelayanan Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa tujuan evaluasi pelayanan publik dilingkup kementerian dan lembaga untuk memunculkan unit penyelenggara pelayanan publik sebagai percontohan bagi instansi lainnya.

“Sebagai role model bagi unit penyelenggara pelayanan publik dan instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyaraka,” terang Diah.

Perlu diketahui bahwa unit penyelenggara pelayanan publik pada kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.10/2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019.

Sebanyak 51 unit penyelenggara pelayanan pada kementerian dan lembaga dipilih oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Evaluasi pelayanan publik ini dilakukan oleh evaluator dari Kementerian PANRB sejak bulan Mei hingga Oktober 2019.

Berdasarkan hasil evaluasi, maka perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) pada lingkup kementerian dan lembaga adalah sebesar 3,85 atau termasuk dalam Kategori Baik. “Artinya masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing kementerian dan lembaga untuk menuju pelayanan prima,” tutur Diah.

Diah juga menyampaikan terdapat enam aspek penilaian pada instrumen evaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Aspek penilaian yang mendapat nilai tertinggi adalah aspek sarana dan prasarana dengan nilai aspek 4,11.

“Hal ini berarti bahwa rata-rata sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit layanan pada kementerian dan lembaga sudah baik. Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah ketersediaan dan kelayakan seperti tempat parkir, sarana penunjang disabilitas, dan sarana penunjang lainnya,” jelas Diah.

Diah berharap unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapat predikat pelayanan prima dan sangat baik dapat meningkatkan pelayanan publiknya.

“Kami berharap agar unit layanan nilai A atau A- dapat dijadikan sebagai role model untuk peningkatan pelayanan publik di masing-masing kementerian/lembaga serta secara simultan melalukan upaya peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. 

Berikut daftar penerima Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga tahun 2019:

Kategori Pelayanan Prima

1. Kementerian Kesehatan

2. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kategori Sangat Baik

1. Badan Pusat Statistik

2. Badan Informasi Geospasial

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Sosial

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

6. Sekretariat Kabinet

7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

8. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Kementerian Luar Negeri

11. Kementerian Dalam Negeri

12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional

13. Kementerian Sekretariat Negara

14. Mahkamah Agung

15. Mahkamah Konstitusi

16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

17. Kementerian Hukum dan HAM

18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

19. Kementerian Komunikasi dan Informatika

20. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

21. Badan Narkotika Nasional

(prb)