Indonesia Tegaskan Komitmen pada Konferensi PBB Antikorupsi

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 18 Desember 2019 | 14:03 WIB - Redaktur: Admin - 412


JPP, ABU DHABI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau Conference of the State Parties (CoSP) to the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Senin (16/12/2019).

Dalam kesempatan ini, Menkumham menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Menkumham menjelaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan agenda penting Pemerintah Indonesia. Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan sejumlah aturan dan regulasi, termasuk Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.

“Revisi atas UU KPK meliputi beberapa elemen baru, antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” jelas Menkumham.

Dalam cakupan kejahatan transnasional, Menkumham menekankan pentingnya kerja sama internasional mengenai pemulihan aset hasil korupsi yang dilarikan ke negara lain.

Tantangan utama yang dihadapi selama ini adalah kurangnya kepercayaan dan komunikasi antara negara peminta bantuan kerja sama dengan negara tempat aset dilarikan, kurangnya dukungan politik, perbedaan sistem hukum, kriminalitas ganda, dan keterbatasan waktu pemulihan aset.

Suksesnya kerja sama internasional, kata Menkumham, akan tercapai jika negara-negara yang menerima permohonan bantuan pemulihan aset dapat membuka jalur komunikasi yang efektif.

Untuk itu, Menkumham mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerja sama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC.

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antarnegara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC. Masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Konferensi tahun ini bertemakan "United Against Corruption" atau "Bersatu Melawan Korupsi" dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania. (ham)