Kejaksaan-BKPM Kerja Sama Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

:


Oleh Norvan Akbar, Jumat, 20 Desember 2019 | 10:18 WIB - Redaktur: Admin - 298


JPP, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama, Kamis (19/12/2019), bertempat di Gedung BKPM, Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni guna menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif dalam rangka mendorong terwujudnya visi Indonesia Maju.

Selain itu, penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga merupakan suatu upaya nyata dalam reorientasi pemberantasan korupsi yang apabila sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan.

"Oleh karena itu, kami mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia," tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian bersama.

“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, Jaksa Agung telah menerbitkan tujuh kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi. Kami telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi,” terangnya.

Jaksa Agung menjelaskan, tidak hanya berhenti sampai disitu, Kejaksaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) juga telah menindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia untuk dapat tetap kondusif.

Kejaksaan, menurutnya, secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, seperti pengamanan pembangunan strategis.

Selain itu juga monitoring peraturan atau hambatan terhadap investasi untuk peraturan di tingkat daerah yang berpotensi menghambat investasi, serta pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Kepala BKPM menjabarkan mengenai arahan khusus Presiden untuk mengeksekusi investasi besar yang realisasinya terhambat dikarenakan berbagai permasalahan. "Bahwa ada sekitar 21 proyek dengan potensi realisasi investasi mencapai Rp 707,9 trilyun," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM juga menyampaikan permohonan dukungan dari kolega di Kejaksaan untuk sama-sama membantu penyelesaian masalah investasi yang di antaranya adalah masalah perizinan, pengadaan lahan, rekomendasi teknis, dan regulasi, khususnya di daerah.

"Sesuai arahan Presiden, Jaksa Agung langsung menindaklanjuti pembentukan satgas percepatan realisasi khusus untuk percepatan investasi yang dinamakan Satgas Pengamanan Investasi. Satgas tersebut rencananya akan dibentuk di tiap-tiap provinsi atau di tingkat Kejaksaan Tinggi," sebutnya.

Adapun tugas dari Satgas Pengamanan Investasi adalah pengawalan investor dari mulai rencana sampai dengan realisasi.

"Sejalan dengan KPI BKPM, yaitu eksekusi realisasi investasi besar, tentunya kerja sama antara BKPM dan Kejaksaan RI ini akan semakin mempercepat eksekusi realisasi investasi besar yang selama ini terhambat," tandas Kepala BKPM. (kjk)