Kepala BNN Minta Dukungan Menko PMK Terkait Rehabilitasi

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 15 Januari 2020 | 14:06 WIB - Redaktur: Admin - 285


JPP, JAKARTA - Penanganan masalah narkotika bukan hanya masalah pemberantasan atau pemutusan suplai narkotika yang masuk ke Indonesia saja. Namun yang tak kalah penting adalah masalah pengurangan permintaan (demand reduction). Salah satu langkah pengurangan permintaan itu adalah melalui upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Pada kesempatan itu, Kepala BNN juga menyampaikan permasalahan di daerah terkait pengalihfungsian tempat-tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial.

Hal tersebut dapat terjadi, menurutnya, terkait kebijakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi tetapi merupakan domain pemerintah pusat, termasuk pembiayaannya.

Kepala BNN menyebutkan, solusi terhadap masalah tersebut salah satunya melalui dukungan dari Menko PMK untuk membuat Undang-Undang baru atau membuat kebijakan agar dinas-dinas sosial yang berada di daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi.

"Dengan demikian tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial dapat difungsikan kembali," ujarnya.

Lebih jauh Kepala BNN juga mengungkapkan permasalahan tempat rehabilitasi menjadi lebih kompleks ketika penerapan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, terkait pelaksanaan rehabilitasi.

“Kami pernah mengadakan pertemuan untuk persamaan persepsi dengan para penegak hukum tentang penerapan pasal 127. Di situ kami menemukan kendala ketika pasal 127 diterapkan, para pecandu mau direhabilitasi di mana, sedangkan tempat rehabilitasi milik BNN terbatas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ke depan diharapkan panti-panti rehabilitasi yang dimiliki oleh Dinas Sosial dapat dimanfaatkan dengan standar yang telah ditetapkan.

Melihat kondisi tersebut, Menko Muhadjir akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN.

“Pada prinsipnya kami akan mendukung penuh dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan tersebut,” katanya. (bnn)