Menyorot Isi Raperpres Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

:


Oleh DT Waluyo, Kamis, 10 Juni 2021 | 11:03 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Segepok dokumen beredar dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional,  di Jakarta Rabu (9/6/2021). Dokumen itu disodorkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air. Isinya adalah Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA.

Tema sumber daya air merupakan isu sangat penting dewasa ini. Isu ini bukan hanya menjadi sorotan di Indonesia, namun juga telah menjadi agenda dunia. Isu yang mengemuka, di antanya  terkait sumber air yang terus menipis. Selain karena perubahan iklim, sumber air menipis akibat permintaan yang meningkat karena pertumbuhan populasi dan urbanisasi, permintaan standar hidup yang terus meningkat, persaingan penggunaan air, konversi lahan dan pencemaran lingkungan. Beberapa permasalahan ini diperparah oleh pandemi COVID-19 yang belum selesai.

Di atas kertas, ketersediaan air Indonesia terlihat tampak baik. Namun, menurut Menteri PUPR Basuki, bila dilihat lebih detail secara kewilayahan ternyata tidak merata. Contohnya Pulau Jawa, ketersediaan airnya tampak cukup bila melihat luasan pulaunya. Namun Pulau Jawa menanggung beban lebih dari setengah penduduk Indonesia.

Bagaimana solusinya? Dewan SDA pun menyodorkan Raperpres. ”Raperpres tersebut sudah tersusun dan akan segera dilakukan pembahasan antar kementerian setelah rapat sidang pleno ini sebelum disampaikan ke Presiden,” kata Menteri PUPR Basuki melalui video conference terkait program kerja Tahun 2020 dan usulan agenda kerja tahun 2021 pada Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sidang kali ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Direktur Jenderal SDA selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional Jarot Widyoko, para Gubernur, asosiasi dan lembaga pengelola sumber daya air.

Raperpres tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional menambahkan penjelasan, adalah sangat penting. Isinya terkait dengan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus untuk mendorong terciptanya tatanan air nasional.

Beleid tersebut akan menjamin ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. ”Tentunya ketahanan air nasional tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi baik antara kementerian, lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” terangnya.

Karena itu, dalam kesempatan itu Menteri Basuki, meminta sidang pleno Dewan SDA memutuskan sejumlah substansi Raperpres. Antara lain,  Substansi Draft Rekomendasi terkait Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, Substansi Draft Rekomendasi terkait Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Substansi Draft Rekomendasi terkait Penyusunan Metodologi Indeks Ketahanan Air, dan Penetapan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021

Menteri Basuki menambahkan, di tahun 2021 kebijakan Dewan SDA Nasional akan melakukan penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA, penyiapan masukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA dan fasilitasi peran pemda dalam penyusunan ketahanan air nasional. ”Adapun tindak lanjut dari kegiatan tersebut akan mulai dilaksanakan sesuai timeline yang telah disusun,” ungkapnya.

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, yang disampaikan dalam sidang pleno ini merupakan satu dari delapan realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020 yang disampaikan dalam sidang pleno. 

Pertama, terkait penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Menurut Menteri Basuki, telah pula dilakukan koordinasi penyelarasan program dan kegiatan 16 kementerian dan lembaga serta Matriks Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA. Hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing K/L melalui surat Ketua Dewan SDA Nasional.

Kedua, review kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat Nasional. Dimana, draft Raperpres telah dibahas secara internal di BMKG. Substansi Raperpres tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 telah disepakati dalam Sidang Pleno dan telah disampaikan oleh Ketua Dewan SDA Nasional kepada BMKG untuk ditindak lanjuti penetapannya.

Ketiga adalah penyiapan masukan peraturan perundangan terkait pengelolaan SDA telah diselesaikan dan selanjutnya diakomodir dalam PP turunan UU 17 tahun 2019.

Kelima, penyusunan rekomendasi solusi mendasar tentang kebijakan terpadu antar kementerian dan lembaga dalam menangani masalah kekeringan.

Keenam, kebijakan pengelolaan SDA di calon Ibu Kota Negara (IKN).

Ketujuh, rekomendasi terkait pengendalian erosi dan sedimentasi untuk pelestarian fungsi waduk baru yang dibangun. Terakhir kedelapan, rekomendasi terkait penyusunan metodologi indeks ketahanan air telah selesai dirumuskan awal Februari 2021.

Isu Ketahanan Air Nasional

Guna menjaga ketahanan air, dalam tataran praktis,  pemerintah telah pula mengambil tindakan sesegera mungkin. Antara lain, selama pandemi, pemerintah terus  membangun, meresmikan dan mengatur infrastruktur sumber daya air.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, khususnya untuk rumah tangga, pemerintah telah pula membangilun infrastruktur penyediaan air baku, seperti intake atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jaringan distribusi, tampungan air seperti bendungan dan embung di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya adalah menjaga ketahanan pangan Indonesia yang sangat bergantung pada ketersediaan air.

Dalam kurun 2015-2020, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah merampungkan 18 bendungan baru. Adapun 15 bendungan yang selesai pada kurun waktu 2015-2019 telah menambah volume tampung sebesar 1.106,04 juta meter kubik untuk dimanfaatkan sebagai irigasi pertanian seluas 109.790 hektar.

Di samping itu juga penyediaan air baku 6,28 meter kubik per detik, reduksi banjir sebesar 1.859,89 meter kubik per detik, energi sebesar 113,42 MW dan potensi pariwisata yang akan menumbuhkan ekonomi lokal.

Bendungan terbaru yang telah diresmikan untuk beroperasi adalah Bendungan Napun Gete di Nusa Tenggara Timur. Bendungan ini memiliki luas 99 hektar dengan kapasitas tampung air 11,2 juta meter kubik dan bendungan itu juga bisa mengairi 300 hektar lahan.

Bendungan ini merupakan salah satu dari tujuh bendungan yang menjadi kunci ketersediaan air untuk mendukung program lumbung pangan atau food estate di Sumba Tengah, NTT. Hingga saat ini sudah tiga bendungan yang terbangun.

Untuk mendukung program lumbung pangan tersebut, Kementerian PUPR juga membangun sumur bor berkapasitas 6 liter/detik dan embung dengan kapasitas tampung 850.000 meter kubik. Sumur bor dibangun sebanyak 7 unit dengan kedalaman pengeboran 57-70 meter berkapasitas 50,59 liter/detik sehingga dapat memenuhi kebutuhan irigasi lahan pertanian seluas 50,59 hektare. Sedangkan untuk embung akan menambah areal layanan seluas 200 hektar.

Kementerian PUPR memiliki juga program untuk membangun 61 bendungan yang ditargetkan selesai pada 2024 dalam rangka meningkatkan kapasitas irigasi teknis dari 9 persen menjadi 20 persen.

Selain infrastruktur sumber daya air, Kementerian PUPR juga menggencarkan upaya perbaikan jaringan irigasi melalui padat karya tunai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pada Tahun Anggaran 2021 misalnya, Kementerian PUPR mencanangkan program P3-TGAI meningkat menjadi 12.000 lokasi dari sebelumnya TA 2020 sebanyak 10.000 lokasi. Total anggarannya Rp2,70 triliun atau naik dari TA 2020 sebesar Rp2,25 triliun.

P3TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan. Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen. (*)

Ilustrasi, Kegiatan Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui video conference di Jakarta Rabu (9/6/2021). Sidang pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional, menghasilkan Raperpes tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air. (Dok. Kementerian PUPR)