RISHA Teknologi Instan Membangun Rumah Korban Bencana

:


Oleh DT Waluyo, Jumat, 4 Juni 2021 | 11:47 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 1K


Jakarta, InfoPublik - Rumah Instan Sederhana Sehat alias RISHA. Begitulah sebutan teknologi yang dipilih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya rehabilitasi atau membangun kembali hunian tetap (huntap) masyarakat terdampak bencana di tanah air. Termasuk di antaranya huntap untuk merelokasi masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Desa Daha Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kementerian PUPR mentargetkan membangun hutap  sebanyak 107 unit. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana di NTT dan NTB tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi sebagai upaya untuk membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana.

"Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana, tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan huntap RISHA beserta prasarana dasar permukiman di Kabupaten Dompu ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Ketua Satgas Penaggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR Widiarto didampingi Bupati Dompu Kader Jaelani dan Direktur Rumah Khusus, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Yusniewati, Kamis (3/6/2021).

"Pembangunan hunian tetap ini bentuk nyata dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten untuk hadir bersama bagi masyarakat. Hunian tetap yang akan dibangun sebanyak 107 rumah, dengan tipe 36 dan dilengkapi dengan prasarana dasar permukiman, di tanah milik pemerintah daerah seluas 28,670 m2," kata Ketua Satgas Penaggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR Widiarto dalam sambutannya.

Percepatan pembangunan Huntap RISHA tidak lepas dari upaya pendampingan Kementerian PUPR melalui Tim Ditjen Perumahan dan Tim Ditjen Cipta Karya dalam penetapan lokasi beserta dengan kesiapan legalitas lahannya. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan terkait kelayakan teknis dan administrasi, proses dialog, penyepakatan, dan serah terima dengan pemilik lahan.

Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras pemerintah pusat yang sudah membantu teralisasinya hunian tetap relokasi bagi masyarakat terdampak bencana.

"Terima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah berupaya keras dengan aksi cepatnya untuk menghadirkan rumah hunian tetap serta prasarana dasar permukiman untuk masyarakat Dompu pasca bencana banjir bandang, dan dengan adanya peletakan batu bertama ini diharapkan akan disusul pengerjaan lainnya agar masyarakat dapat segera pindah dari pengungsian," ujar Kader Jaelani.

Selain di Kabupaten Dompu, pembangunan hunian tetap RISHA di Provinsi NTB yang juga mulai dikerjakan berada di Kabupaten Bima sebanyak 185 unit. Baik di Dompu maupun Bima pembangunan RISHA ditargetkan selesai November 2021.

Apa itu RISHA?

Rumah RISHA merupakan rumah layak huni dengan harga terjangkau, dan bisa dibangun dalam waktu singkat. Dalam laman http://eproduklitbang.pu.go.id/risha/ , disebutkan RISHA merupakan rumah dengan konsep knock down, di mana proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan bata, melainkan dengan menggabungkan panel-panel beton dengan baut. Maka pembangunan rumah ini dapat diselesaikan dengan waktu jauh lebih cepat.

Setelah melalui proses pengembangan sejak 2004, rumah ini diklaim memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Teknologi ini, diaplikasikan untuk pertama kalinya pada 2006 di Aceh. Saat ini, telah didirikan di lebih dari 60 wilayah di Indonesia dengan jumlah mencapai ratusan ribu unit, lebih diperuntukkan bagi warga kelas menengah ke bawah.

Singkatnya waktu pembangunan membuat rumah RISHA disebut juga rumah teknologi instan. Rumah instan ini muncul sebagai inovasi yang dikembangkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR.

Inovasi tersebut didasari oleh kebutuhan akan percepatan penyediaan perumahan dengan harga terjangkau. Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa RISHA dirancang sedemikian rupa agar biaya produksi maupun pemasangannya tidak membebani konsumennya. Karena itu pula, ia mendorong pelaku UKM untuk mengembangkan usaha produksi panel beton.

Sebagai informasi, setiap komponen rumah RISHA mengacu pada ukuran modular sehingga bersifat fleksibel. Selain fleksibel, komponen rumah ini juga bisa dibilang efisien dalam hal konsumsi bahan bangunan.

Struktur utama rumah RISHA adalah beton bertulang. Pembangunannya tidak menggunakan batu bata. Komponen rumah ini dibangun di dua tempat; yaitu di industri komponen dan installing di site.

Prosesnya bisa dilakukan secara paralel, yaitu pada saat lokasi pembangunan rumah dimatangkan. Saat komponen siap dan lokasi pembangunan rumah sudah matang, langkah selanjutnya merakit atau meng-install di site.

Rumah RISHA terdiri dari tiga komponen utama, yaitu komponen P1, P2 dan P3. Selain itu, ada juga panel dinding dan kusen. Nah, untuk membangun satu modul rumah RISHA dibutuhkan 40 panel.

Rinciannya, yaitu 24 panel P1, 8 panel P2, dan 8 panel penyambung alias simpul P3. P1 mempunyai ukuran tebal 2,5 cm, lebar 30 cm, dan tinggi 120 cm. Panel ini dikelilingi oleh frame ukuran 6 x 10 cm.

Sementara P2 mempunyai tebal 2,5 cm, lebar 20 cm, dan tinggi 120 cm, sedangkan frame yang mengelilinginya berukuran 6 x 10 cm. P3 atau disebut juga simpul mempunyai ukuran tebal 2,5 cm, lebar 30 cm, dan
tinggi 30 cm. Ia dikelilingi oleh frame ukuran 6 x 10 cm.

Contohnya, rumah RISHA tipe 33 membutuhkan bahan bangunan sebagai berikut. 
1. Panel struktur

2. Panel dinding

3. Panel kusen

4. Atap, kaca, sanitair, daun pintu, finishing, dan lain-lain

Total bujet pembangunan rumah RISHA  di bawah Rp50 juta.

Teknologi RISHA ini memiliki sejumlah kelebihan, antara lain; cukup dengan 3 tenaga kerja, waktu pembangunan lebih singkat (bahkan bisa dalam waktu satu hari saja), mutu terjamin, hemat materialdan bisa dibilang lebih ramah lingkungan dibanding rumah tapak yang dibangun secara konvensional.

Selain itu, rumah teknologi RISHA juga tahan gempa.  Buktinya, rumah RISHA diaplikasikan untuk pertama kalinya pada 2006 di Aceh.

Adapun kekurangan rumah RISHA adalah denah rumah kaku, lantaran komponennya mengacu pada ukuran modular sehingga akan repot apabila lahannya di luar ukuran modul.

Rumah Tumbuh RISHA

Puslitbang Kementerian PUPR menjamin bahwa sistem pembangunan dengan RISHA, memungkinkan untuk dua lantai, dengan persyaratan:

a) Beban hidup untuk lantai dan rumah tinggal sederhana dengan beban 125 kg/m2, harus dihindari perubahan fungsi ruang, misal berubah peruntukannya menjadi gudang, perpustakaan, asrama, atau lantai sekolah.
b) Konstruksi lantai digunakan konstruksi balok loteng dan papan kayu atau multi block. Untuk rumah bertingkat sederhana, sudah dicoba dengan lantai keramik – beton.
c) Untuk lantai dari bahan beton bertulang, belum direkomendasikan.

Seperti halnya permainan anak–anak lego yang bisa dibongkar pasang, begitu juga dengan RISHA. Kompenennya dibuat secara pabrikasi dengan kostruksi penyusun rumah berdasarkan ukuran modular.

Sistem ini dibuat dengan tujuan mendukung Kepmen Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat (RSH). RISHA merupakan solusi untuk perumahan masyarakat yang berpenghasilan rendah, pengungsi korban bencana, dan rumah darurat.

Dari segi kualitas juga sangat terjamin, karena sebagian besar material adalah fabrikasi, sehingga meminimalisir faktor kesalahan manusia. Tidak hanya itu, dari segi biaya juga sangat kompetitif. Yakni hanya sekira Rp50 juta untuk tipe 36 m2, sudah termasuk kamar mandi.

Untuk memasyarakatkan RISHA, Kementerian PUPR memuka kesempatan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memproduksi dan mendirikan rumah instan murah ini. Kementerian PUPR akan memberikan lisensi untuk UKM (usaha kecil menengah)  secara cuma-cuma, dan juga memberikan pelatihan, syaratnya mengajukan surat permohonan saja ditujukan Kepada Kepala Puslitbang Permukiman (Kementerian PUPR). Syarat utama kemauan dan keyakinan terhadap teknologi tersebut, dan tentunya perlu ada wadah formal, seperti koperasi atau CV.(*)

Ilustrasi ground  breaking pembangunan hunian tetap korban bencana  banjir di NTB yang memanfaatkan teknologi RISHA (Dok. Kementerian PUPR)