Hingga 2018 Pemerintah Telah Revitalisasi 4.211 Pasar Rakyat

:


Oleh Berry, Kamis, 21 Februari 2019 | 10:50 WIB - Redaktur: Admin - 243


JPP, JAKARTA - Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan program revitalisasi pasar rakyat. Program ini merupakan salah satu dari tiga mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, mengemukakan dari target 5.000 pasar rakyat yang akan direvitalisasi selama periode 2015-2019, hingga tahun 2018, Pemerintah telah membangun/merevitalisasi 4.211 unit pasar rakyat yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus dan tugas pembantuan.

“Untuk memenuhi target, tahun ini direncanakan revitalisasi/pembangunan 1.037 unit pasar rakyat,” ungkap Tjahya kepada wartawan, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.

“Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan buruk terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi nonfisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial,” tandas Tjahya.

Revitalisasi manajemen, sebut Tjahya, yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar. Adapun revitalisasi ekonomi yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga.

Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Tjahya menjelaskan, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, lanjut Tjahya, pasar rakyat saat ini sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional.

“SNI pasar rakyat diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat dapat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” ungkap Tjahya.

Menurut Tjahya, Kemendag juga mempunyai program pemberdayaan pasar rakyat. Program-program yang dijalankan meliputi pemberian pelatihan pengelola pasar rakyat, focus group discussion (FGD) seputar SNI pasar rakyat dan SOP pengelolaan pasar rakyat, penyediaan sekolah pasar untuk para pedagang, aktivasi pasar rakyat, pendampingan dan sertifikasi SNI pasar rakyat, serta pemberian penghargaan kepada pengelola pasar rakyat yang berprestasi. (stkb/dag/nbh)