Bangun Rumah Komunitas, PUPR Siap Gandeng Pemda

:


Oleh DeeWaluyo, Rabu, 18 Desember 2019 | 17:40 WIB - Redaktur: Admin - 338


JPP, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menggandeng pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan pembangunan rumah berbasis komunitas. Kementerian PUPR menyatakan sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan usulan komunitas di daerah yang perlu mendapatkan bantuan perumahan.

“Salah satu program pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR tahun depan adalah perumahan berbasis komunitas,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat menerima audiensi Walikota Bima Muhammad Lutfi di Ruang Kerjanya di Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut Khalawi, keberadaan komunitas-komunitas di masyarakat akan ikut mendorong pembangunan perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan guna mendorong keswadayaan masyarakat yang partisipatif sekaligus meningkatkan capaian Program satu Juta Rumah.  

Adapun tujuan penyelenggaraan program perumahan berbasis komunitas antara lain untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif. Sedangkan sasarannya adalah untuk pembentukkan komunitas masyarakat yang membutuhkan perumahan, membentuk model kolaborasi pembangunan perumahan berbasis komunitas dan menyempurnakan regulasi bantuan pemerintah yang ada saat ini.
 
“Kami siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program tersebut karena mereka yang tahu komunitas yang ada di daerahnya masing-masing,” terangnya.

Khalawi menerangkan, setidaknya ada lima  kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program tersebut. Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non fixed income atau mereka yang termasuk Desil satu sampai empat yang memiliki penghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta. Kedua adalah, belum pernah memiliki rumah, memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal dari satu kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda atau beberapa kelompok sosisl yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda. 

Kriteria ketiga adalah komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga dan memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok. Kriteria selanjutnya adalah komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak PT berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum  AD/ ART. Sedangkan kriteria terakhir adalah komunitas tersebut ditetapkan oleh Walikota/ Bupati. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dan permohonan dilakukan oleh Ketua Komunitas atau Pengurus lain yang tercantum dalam akta. 

“Pemda dapat berkolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan potensi kearifan lokal yang ada di daerah. Dengan demikian, para wisatawan dapat melihat sesuatu hal yang berbeda dan rumah komunitas itu penting juga untuk mengurangi munculnya kawasan kumuh,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Bima Muhammad Lutfi menyatakan, Pemkot Bima siap memberikan dukungan terhadap program perumahan berbasis komunitas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. 

“Kita usulkan ada kurang lebih 200 orang anggota komunitas di Bima untuk mendapatkan bantuan program ini. Kami sedang melakukan pendataan terhadap komunitas lainnya yang ada di daerah kami, khususnya mereka yang belum memiliki rumah. Saat ini sudah ada komunitas nelayan, buruh, tenaga honorer, petani, bahkan ada juga dalam satu rumah ada tiga keluarga. Hal ini juga perlu kita pertimbangkan untuk mendapatkan bantuan perumahan,” ujarnya.

Untuk mensukseskan program tersebut, pemerintah daerah akan berusaha menyediakan lahan untuk lokasi perumahan komunitas dan bekerjasama dengan perbankan. Pengadaan tanahnya akan dibeli melalui dua model yakni pertama tanahnya disiapkan oleh Pemda dan yang kedua tanahanya disiapkan oleh perbankan. 

“Pembangunannya nanti akan dibantu dari Kementerian PUPR melalui penyaluran dana pembangunan rumah baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp 35 juta per unit rumah. Bantuan tersebut diharapkan dapat mencukupi pembangunan rumah masyarakat, karena harga rumah tipe 36 di Bima untuk biaya pembangunannya berkisar sekitar Rp 60 juta untuk rumah tipe 36. Pemda juga akan mengalokasikan bantuan untuk masyarakat Rp 17,5 juta per unit rumah,” terangnya.

Saat ini, imbuh Muhammad Lutfi, jumlah backlog perumahan di Kota Bima berjumlah sekitar 6.000 unit. Oleh karena itu, Pemkot Bima merasa program bantuan dari Kementerian PUPR sangat penting untuk mengentaskan masalah kekumuhan. 

“Kami selalu koordinasikan Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup serta kementerian terkait lainnya sehingga pelaksanaan pembangunan bisa terintegrasi. Adanya program Rusunawa juga sangat membantu kami untuk membantu masyarakat tinggal di rumah yang layak huni,” katanya. *(pupr)