[SIARAN PERS] Menkominfo: Pengaturan Publisher Rights Wujud Keberpihakan Pemerintah

:


Oleh M. Aditya Dwiki, Selasa, 20 Februari 2024 | 09:59 WIB - Redaktur: Elvira - 158


Siaran Pers No. 136/HM/KOMINFO/02/2024

Senin, 19 Februari 2024

tentang

Menteri Budi Arie: Pengaturan Publisher Rights Wujud Keberpihakan Pemerintah

Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," jelasnya dalam Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital di Hotel Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan pengaturan publisher rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," tandasnya.

Menteri Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Bahkan Menkominfo berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id  

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 19 April 2024 | 07:00 WIB
Menkominfo: Kebutuhan Keamanan Siber tak Bisa Ditawar lagi
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Senin, 25 Maret 2024 | 17:30 WIB
Pj Bupati Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 14:43 WIB
Firman Dwiputra Jabat Sekretaris Dinas Kominfo KSB
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 22:25 WIB
Begini Pendekatan yang Digunakan Pemerintah dalam Tata Kelola AI
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Senin, 4 Maret 2024 | 12:50 WIB
Media Diharapkan Mampu Jadi Mitra Pemkab Sergai Dalam Membangun Daerah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 1 Maret 2024 | 22:02 WIB
Publisher Rights Dibentuk untuk Menjadikan Produk Jurnalisme Digital Berkualitas