[SIARAN PERS] Judi Online tidak Ada Toleransi, Menkominfo: Saatnya Hentikan!

:


Oleh Elvira Inda Sari, Senin, 22 Juli 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Elvira - 298


Siaran Pers No. 439/HM/KOMINFO/07/2024

Jumat, 19 Juli 2024

tentang

Judi online Tak Bisa Ditolerir, Menteri Budi Arie: Saatnya Hentikan!

 

Praktik judi online yang makin masif menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat baik dari pencegahan hingga pemberantasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan sudah banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online.

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia,” tegasnya saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024) malam.

Menteri Budi Arie menyontohkan perusahaan yang memutus hubungan kerja karena sejumlah karyawan kecanduan judi online. Menurutnya, dampak buruk perilaku non-produktif karyawan dapat memicu terjadinya tindak kriminal.

“Bayangkan ada pabrik di Bekasi sekitar 1.500 karyawan, separuhnya di-PHK karena judi online dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan segala macam sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kita terus bertekad  (melawan) judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan,” tandasnya. 

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara. 

“Jadi kita tahu dan dengar cerita dari data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, di Kominfo sendiri ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” ungkapnya.

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo terus bertekad menindak tegas dengan pemutusan akses berbagai situs yang memfasilitasi judi online. Menurutnya, selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 s.d 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.  

“Jadi selama satu tahun saya menjadi Menteri Kominfo, sudah 2,5 juta lebih konten dilakukan pemutusan akses. Dibanding 2017 s.d. 2023, enam tahun cuman 800 ribu, hampir tiga kali lipat dalam waktu satu tahun,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas  judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.

“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” ungkapnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi hadir didampingi Staf Khusus Menkominfo Sugiharto. Tampak hadir Pembina Satgas Cyber Crime dan Judi online RI-1 Mulyadi, Ketua Umum Satgas Arfian, serta jajaran pengurus yang telah dikukuhkan.

Biro Humas Kementerian Kominfo