- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 1 Maret 2024 | 17:22 WIB
: Dirjen IKP Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (1/3/2024)/Foto: Fajri InfoPublik
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 1 Maret 2024 | 22:02 WIB - Redaktur: Untung S - 185
Jakarta, InfoPublik - Dewan Pers sedang bekerja membentuk Komite Publisher Rights, untuk menjadikan platform digital dan perusahaan pers menciptakan jurnalisme digital berkualitas serta menjaga hubungan baik antarkeduanya.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Press Room Kementerian Kominfo, Jumat (1/3/2024).
“Komite itu bertanggung jawab membuat platform digital mendukung pembuatan produk jurnalisme yang berkualitas, salah satunya melalui kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers," ungkap Dirjen IKP Usman.
Usman Kansong menjelaskan, Komite yang dibentuk Dewan Pers akan memberikan manfaat bagi publik di antaranya berita yang berkualitas, serta mengedukasi dan meningkatkan literasi publik melalui produk berita yang berkualitas.
Komite Publisher Rights juga memiliki wewenang untuk memediasi dan memfasilitasi antara platform digital dengan perusahaan media jika nantinya terjadi perselisihan.
Publisher Rights yang akan diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu lanjut Usman Kansong diharapkan bisa menjadi harmonisasi antara platform digital dengan perusahaan pers.