Begini Pendekatan yang Digunakan Pemerintah dalam Tata Kelola AI

: Wamenkominfo Nezar Patria (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 7 Maret 2024 | 22:25 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah melakukan dua pendekatan, yakni pendekatan horizontal dan vertikal, untuk menghadirkan tata kelola teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif di berbagai sektor usaha.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam acara IBM AI for Business Leaders Summit 2024 di Grand Hyatt Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (7/3/2024). 

“Meski Indonesia belum memiliki regulasi khusus AI, namun ketentuan dampak pemanfaatan AI telah diatur melalui kebijakan yang ada. Mengombinasikan pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal, Indonesia berusaha menghasilkan Tata Kelola AI yang lebih komprehensif,” kata Nezar Patria.

Wamenkominfo menjelaskan, pendekatan horizontal bersifat general dilakukan dengan menerapkan kebijakan untuk seluruh sektor yang memanfaatkan teknologi AI.

Pendekatan ini dilakukan melalui penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE), Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.

Selain itu, Kementerian Kominfo tengah berkoordinasi dengan UNESCO untuk mengadopsi Global Ethics on AI dengan menerapkan Readiness Assessment Methodology (RAM). 

“Kita baru saja berkoordinasi dengan UNESCO untuk melakukan implementasi ini, dengan harapan nanti bisa sejumlah indikator setelah assesment akan bisa melengkapi bagaimana tata kelola AI yang berlaku di Indonesia sesuai konteks negara kita,” jelasnya.

Sedangkan pendekatan vertikal di tingkat sektoral, lanjut Nezar Patria, diarahkan untuk memberikan ruang bagi otoritas sektor dengan menghadirkan ketentuan khusus sektor, seperti di sektor keuangan, kesehatan, dan pendidikan. 

“Pendekatan ini kami yakini dapat menjembatani gap kebijakan yang ada, sehingga muncul kepastian hukum. Namun kami tidak berniat membatasi inovasi-inovasi yang muncul. Jadi secara prinsipil maksimalkan benefitnya, tapi meminimalkan risiko-risiko yang mungkin terjadi,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Direktur IBM Indonesia, Roy Kosasih, mengapresiasi kebijakan dan upaya Pemerintah Indonesia untuk memandu pemanfaatan teknologi AI.

Pedoman Etika AI yang diatur Kementerian Kominfo dinilai tidak menjadi hambatan, namun justeru akan menjadikan pemanfaatan teknologi AI lebih bertanggung jawab.

“Bagi pelaku dunia usaha, tata kelola yang dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia melalui Pedoman Etika AI bukanlah satu hambatan tapi melainkan menjadi satu secret weapon, senjata rahasia untuk kita bisa mengadopsi perkembangan inovasi ai secara sukses dan bertanggung jawab,” ujar Roy.

Turut hadir adalam acara ini, Ketua Umum Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Hammam Riza, Kepala AI Center Institut Teknologi Bandung (ITB) Ayu Purwarianti, Executive Chairman IBM Indonesia Omar Anwar, serta Chairman InfoBank Media Group, Eko Supriyanto.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:54 WIB
Indonesia Berpotensi Jadi Negara Pengembang AI Global
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:52 WIB
Wamenkominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI untuk Kemajuan Bangsa
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:44 WIB
Persiapan Infrastruktur World Water Forum ke-10 Capai 60 Persen