Pemerintah Siapkan Kebijakan Moratorium Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit

:


Oleh Irvina Falah, Minggu, 17 Juli 2016 | 11:43 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 419


Sebagaimana telah berulang kali dinyatakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemerintah akan melakukan penundaan peruntukan kawasan hutan alam untuk dkonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. “Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit, Jumat (15/7), di Jakarta.
 
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Ferry Mursidan Baldandan beberapa pejabat dari kementerian terkait.Pada sesi terakhir rakor, beberapa perwakilan dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir untuk memberikan pandangan mereka.
 
Sebenarnya kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Inpres. “Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Tapi kali ini kita harus sudah menyiapkan datanya. Kebetulan kita juga punya program One Map Policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” kata Darmin. Keberadaan data ini merupakan hal krusial. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.
 
Untuk mengimplementasikanmoratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) di mana setiap kementerian wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinanperkebunan kelapa sawit. “Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
 
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan pun mendukung kebijakan ini. “Kita memang harus bisa mendesain kebijakan demi kedaulatan negeri kita. Dan soal data, kami akan mengikuti data yang ada di Kementerian LHK,” katanya.
 
Hal yang sama dinyatakan Menteri Perdagangan Thomas T Lembong. “Kebijakan ini bagus untuk citra kita di dunia internasional,” tambahnya. Sedangkan Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pentingnya meningkatkan produksi industri olahan kelapa sawit yang bisa diterima pasar internasional.
 
Rakor lantas menyepakati memberlakukan kebijakan moratorium ini selama 5 tahun. “Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.
 
Penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium ini akan dituntaskan dalam rakor berikutnya. (ekon)
  
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Email: humas.ekon@gmail.com
twitter: @perekonomianRI 
website: www.ekon.go.id