Jakarta, InfoPublik – Penggunaan dana revitalisasi sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pembelian bahan bangunan hingga laporan keuangan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak menyalahgunakan anggaran, termasuk melalui penggelembungan harga atau manipulasi laporan.
“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang selesai dibangun atau diperbaiki. Program tersebut harus menghasilkan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan motivasi murid, serta mendukung pembelajaran yang berkualitas.
Karena itu, pelaksanaan revitalisasi perlu disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pertanggungjawaban tidak hanya mencakup pekerjaan fisik, tetapi juga administrasi, penggunaan anggaran, dan manfaat nyata yang diterima sekolah.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa laporan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan baik pun dapat menimbulkan persoalan apabila pelaporannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Karena dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan menjadi salah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran dapat terjadi ketika masyarakat bergotong royong membantu pembangunan sekolah secara sukarela. Namun, penghematan tersebut harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka, sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Jika terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan pembangunan, penggunaannya tidak boleh diputuskan secara sepihak. Sekolah dan pihak pelaksana harus berkonsultasi dengan pihak terkait serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dukungan tambahan dari masyarakat juga perlu dicatat sesuai kondisi sebenarnya. Dengan demikian, seluruh sumber dukungan dan penggunaan dana dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Mendikdasmen secara khusus mengingatkan agar dana revitalisasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan praktik penggelembungan harga barang sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang harus dicegah. “Barang yang sebenarnya bisa dibeli dengan harga Rp400 ribu, tetapi dibelikan dengan harga Rp500 ribu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, pengawas, fasilitator, konsultan, dan seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan fungsi masing-masing secara optimal. Konsultan, misalnya, tidak cukup sekadar hadir secara formal, tetapi harus aktif memberikan arahan, memantau pekerjaan, dan memastikan pembangunan sesuai ketentuan.
Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan dapat membantu memastikan anggaran digunakan sebagaimana mestinya, kualitas pekerjaan terjaga, dan hasil pembangunan sesuai kebutuhan sekolah.
Revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia sekaligus menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, hasil akhir program harus terlihat dalam kondisi sekolah yang lebih layak dan representatif, serta terciptanya suasana belajar yang mendukung perkembangan murid.
Abdul Mu’ti berharap revitalisasi menjadi warisan kebaikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan yang selesai secara administratif. “Semoga ini menjadi bagian dari legasi, menjadi bagian dari cerita baik yang dikenang oleh masyarakat karena sekolah-sekolah menjadi semakin baik dan semakin representatif untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.
Dengan demikian, percepatan pembangunan perlu berjalan seiring dengan ketertiban pelaporan dan pengawasan. Akuntabilitas menjadi penting agar dana publik benar-benar menghasilkan perbaikan sarana pendidikan dan manfaat yang berkelanjutan bagi murid.