Palangka Raya, InfoPublik – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta pendidikan nonformal pada Kamis (29/10/2026).
Kebijakan ini diterapkan setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring selama hampir dua bulan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat menyebabkan penurunan kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan penerapan PTM terbatas tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara, risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
"Mulai 29 Oktober 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah," ujar Jayani.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi pembelajaran yang dikurangi. Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara.
Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib memastikan ruang kelas dalam kondisi aman dan nyaman serta mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker.
"Kami meminta satuan pendidikan mengurangi waktu belajar, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta mewajibkan penggunaan masker. Kami juga mengimbau orang tua agar membekali anak-anaknya dengan air minum dari rumah," tambah Jayani.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 28 Oktober 2026, hasil pemantauan kualitas udara selama tiga hari terakhir menunjukkan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) masih berada dalam kategori tidak sehat, dengan nilai di bawah 200 mikrogram per meter kubik.
Meski demikian, Jayani menegaskan bahwa kebijakan PTM terbatas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.
Apabila kualitas udara kembali memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan, satuan pendidikan diminta segera menyesuaikan metode pembelajaran dengan mengutamakan keselamatan warga sekolah.
"Apabila kualitas udara menurun secara signifikan atau mengancam keselamatan warga sekolah, satuan pendidikan dapat menyesuaikan kembali kegiatan belajar, termasuk mengalihkan pembelajaran ke rumah," jelasnya.
Selain mengatur pelaksanaan PTM terbatas, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyesuaikan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027. Penyesuaian tersebut harus tetap memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan dikoordinasikan dengan pengawas pembina.
Jayani menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan juga harus tetap terpenuhi.
Jika kualitas udara telah pulih dan dinyatakan aman, kegiatan pembelajaran serta aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan akan kembali dilaksanakan secara normal.(MC Kota Palangka Raya/Usep/Eyv)