Jakarta, InfoPublik — Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam atas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Kajian diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan melindungi kekayaan negara dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, pembahasan mencakup usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penyelarasannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga memuat berbagai aspek yang menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun ketentuan pemberantasan korupsi melalui hukum nasional.
Pertemuan itu turut membahas praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa, termasuk manipulasi pelaporan transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan.
Yusril menyebut potensi kerugian dari praktik tersebut mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia mencontohkan pelaporan hasil tambang yang lebih rendah daripada jumlah sebenarnya.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.
Menurut Yusril, pemberantasan penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan harus tetap berjalan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperhatikan praktik yang merugikan perekonomian nasional dan mengurangi kekayaan sumber daya alam.
Ia menilai aspek kerugian terhadap perekonomian negara perlu dikaji lebih lanjut dalam penyempurnaan regulasi antikorupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan pengertian keuangan negara agar penegakan hukum tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran terhadap tindakan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan usaha.
Pemerintah akan melanjutkan kajian penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip UNCAC, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional.